Daerah

Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Jualan di Trotoar dan Taman Khatib Sulaiman

Padang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan area taman di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (29/5) malam.

Penertiban dilakukan setelah petugas masih menemukan pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan. Selain itu, sejumlah kendaraan milik pedagang juga kedapatan diparkir di atas trotoar sehingga mengganggu aktivitas pejalan kaki.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan trotoar dan taman kota merupakan fasilitas publik yang harus digunakan sesuai peruntukannya.

“Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi fasilitas umum harus tetap dijaga dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk berjualan maupun parkir kendaraan,” kata Eka.

Selain mengganggu ketertiban, Satpol PP juga menyoroti kondisi rumput taman di kawasan tersebut yang mengalami kerusakan akibat sering digunakan sebagai lokasi berdagang. Beberapa titik bahkan terlihat gundul dan mati karena tingginya aktivitas di area taman.

Menurut Eka, pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada para pedagang agar tidak lagi menggunakan trotoar maupun taman sebagai tempat usaha.

Karena itu, Satpol PP memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala terhadap PKL yang masih melanggar aturan.

“Kami sudah sering mengingatkan. Mulai sekarang penertiban akan dilakukan secara rutin agar kawasan ini tetap tertib, nyaman, dan indah untuk masyarakat,” ujarnya.

Satpol PP Padang menegaskan penataan kawasan publik dilakukan bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi warga, melainkan menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

Versi Kompas.com

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Khatib Sulaiman, Trotoar dan Taman Jadi Sasaran

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan area taman sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (29/5/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pedagang yang masih memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan. Selain itu, kendaraan milik pedagang juga ditemukan terparkir di atas trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas berdagang telah mengganggu fungsi ruang publik.

“Kami mengimbau para pedagang agar tidak lagi menggunakan trotoar maupun area taman sebagai lokasi berjualan. Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas,” kata Eka.

Selain menertibkan aktivitas perdagangan, petugas juga menyoroti kerusakan rumput taman di kawasan tersebut. Menurut Satpol PP, banyak area taman yang mengalami kerusakan akibat terus-menerus digunakan sebagai tempat berjualan dan beraktivitas.

Eka menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali memberikan teguran kepada para pedagang. Namun, pelanggaran masih ditemukan sehingga penertiban kembali dilakukan.

Ia menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kawasan Jalan Khatib Sulaiman yang menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat di Kota Padang.

“Kami berharap para pedagang dapat memahami bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan bersama, bukan untuk menghalangi masyarakat mencari penghasilan,” tuturnya.

Satpol PP Padang memastikan pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas dalam setiap kegiatan penertiban yang dilakukan di ruang-ruang publik kota.(Jamal)