Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Darmali Himbau Masyarakat Transaksi Valuta Asing di KUPVA Berizin

Kamis, 4 Juni 2026 | 19:50
Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Penukaran valuta asing (valas) di Sumbar, saat ini masih banyak berlangsung di Perusahaan atau KUPVA (Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing) ilegal atau tidak berizin. Hal ini terjadi, karena masih minimnya pengawasan terhadap perusahan Money Changer di Sumbar. Kondisi ini ikut didukung dengan masih minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam melakukan transaksi penukaran mata uang asing.

Kondisi tersebut tengunya merupakan perbuatan pelanggaran hukum yang dapat dijerat sanksi Pidana, bahkan hukumannya sampai lima tahun penjara. Hal ini mengemuka dalam Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Luarbiasa Avilasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Sumbar, Rabu (4/5). Raker yang diikuti oleh seluruh pengurus dan anggota APVA Sumbar ini juga membahas isu-isu terkini, khususnya dalam mendukung upaya pemerintah dalam menekan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang masih marak terjadi.

BacaJuga

Minibus Hantam Pohon di Padang, Sopir dan 7 Penumpang Terluka

Satpol PP Padang Jaring 9 Pengunjung Tak Bawa KTP saat Razia Tempat Hiburan Malam

“Kita tentunya sangat mendukung gerakan perang terhadap TPPU, karena itu kita mengimbau masyarakat yang ingin menukarkan mata uang asing mereka, untuk melakukannya pada perusahaan yang berijin yang dikeluarkan omeh Bank Indonesia,” Terang Ketua APVA Sumbar Darmali.

Lebih jauh Darmali menjabarkan, penertiban mesti ditegakkan oleh Bank Indonesia (BI) dan aparat penegak hukum karena KUPVA ilegal berpotensi menjadi sarana tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Aturan Hukum dan Kewenangan
Kegiatan penukaran valas diatur secara ketat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016. Berdasarkan regulasi tersebut, KUPVA Bukan Bank (KUPVA BB) diwajibkan berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan wajib mengantongi izin dari Bank Indonesia. Pelaku usaha yang tidak berizin dilarang keras melakukan kegiatan transaksi jual beli valas jenis apa pun

“Sesuai dengan regulasi yang ada, Pelaku usaha yang menjalankan KUPVA tanpa izin resmi dari BI berisiko menghadapi penutupan usaha paksa hingga proses hukum pidana bekerja sama dengan Polri, PPATK, dan BNN. Selain itu, Transaksi di luar pengawasan otoritas sangat rawan terhadap tindak kecurangan seperti pemalsuan uang, pemotongan nilai tukar yang merugikan, dan ketiadaan perlindungan konsumen,” tegas Darmali.

RAKERDA Luarbiasa APVA Sumbar tersebut juga dilakukan pendataan kembali perusahan Money Changer yang tergabung dalam APVA Sumbar. Saat ini terdapat 19 KUPVA Resmi memiliki ijin Bank Indonesia yang tersebar di Sejumlah wilayah di Sumatera Barat dan sekitar 75% berlokasi di Kota Padang
Kesempatan Raker Luarbiasa tersebut juga disimpulkan hasil pertemuan dengan pihak bank indonesia Sumbar, bahwa khusus KUPVA yang resmi dan berijin, setiap kegiatan operasional mereka dilindungi sesuai dengan Regulasi yang ada.
“Pelu kami tegaskan bahwa khusu anggota APVA Sumbar semua memiliki ijin Resmi dari Bank Indonesia, untuk itu jika dalam kegiatan operasionalnya, khusus KUPVA Resmi, jika ada aparat hukum meminta keterangan sekaitan dengan operasionalnya, terlebih dahulu berkordinasi dengan Bank Indonesia dan APVA Sumbar,” tutup Darmali.(*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Minibus Hantam Pohon di Padang, Sopir dan 7 Penumpang Terluka

Minggu, 26 Juli 2026 | 15:36

...

Satpol PP Padang Jaring 9 Pengunjung Tak Bawa KTP saat Razia Tempat Hiburan Malam

Minggu, 26 Juli 2026 | 15:32

...

Perampok Pecahkan Kaca Mobil di Padang, Uang 8 Juta Dibawa Kabur

Kamis, 23 Juli 2026 | 09:45

...

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, KPU Padang Pariaman Luncurkan Inovasi “Rangkiang Data”

Kamis, 23 Juli 2026 | 09:40

...

DPRD Padang Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:55

...

Sejarah Kelam! DPRD Tolak Pertanggungjawaban Bupati 50 Kota Dua Kali Beruntun!

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:22

...

Benny Okva dan Mulyadi.

Pemkab 50 Kota Kecoh Pemprov Sumbar, DPRD: Bupati Kena SP-1 karena Bikin Puluhan Aturan ‘Siluman’!

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:20

...

Antrean Pengisian BBM di SPBU Sumbar Semakin Parah, Pemprov Sebut karena Perbaikan Jembatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 06:09

...

BERITA TERKINI

Minibus Hantam Pohon di Padang, Sopir dan 7 Penumpang Terluka

Minggu, 26 Juli 2026 | 15:36

Satpol PP Padang Jaring 9 Pengunjung Tak Bawa KTP saat Razia Tempat Hiburan Malam

Minggu, 26 Juli 2026 | 15:32

Perampok Pecahkan Kaca Mobil di Padang, Uang 8 Juta Dibawa Kabur

Kamis, 23 Juli 2026 | 09:45

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, KPU Padang Pariaman Luncurkan Inovasi “Rangkiang Data”

Kamis, 23 Juli 2026 | 09:40

DPRD Padang Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:55

Sejarah Kelam! DPRD Tolak Pertanggungjawaban Bupati 50 Kota Dua Kali Beruntun!

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:22
Benny Okva dan Mulyadi.

Pemkab 50 Kota Kecoh Pemprov Sumbar, DPRD: Bupati Kena SP-1 karena Bikin Puluhan Aturan ‘Siluman’!

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:20

Antrean Pengisian BBM di SPBU Sumbar Semakin Parah, Pemprov Sebut karena Perbaikan Jembatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 06:09

Polda Sumbar: Status Siswa Perakit Bom di Man 3 Padang Masih Berstatus Saksi

Jumat, 17 Juli 2026 | 06:01

Kemenag Sumbar Pastikan Aktivitas Belajar di MAN 3 Padang Tetap Normal Usai Ledakan Bom

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:17

Siswa MAN 3 Padang Diduga Rakit Bom dan Meledak di Sekolah usai Alami Bullying

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:15

Walikota Pariaman Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 15:30
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.