Padang – DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, menggelar Rapat Paripurna, Senin, 15 Juni 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang jln. Bagindo Aziz Chan By Pass Kel. Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang.
Rapat paripurna itu berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB dengan memuat beberapa agenda. Pertama, Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi para Wakil Ketua: Mastilizal Aye dan Jupri. Disamping itu juga dihadiri Sekretaris DPRD Kota Padang dan segenap anggota dewan. Sedangkan dipihak Pemerintah Kota Padang hadir Wali Kota Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Kota Padang Raju M Chaniago, Kepala OPD, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

Juru bicara Pansus, Usmadi Thraeb mengatakan, berdasarkan Keputusan DPRD seperti dimaksud angka 16 di atas, maka pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan oleh Personil Pansus I, II, III dan IV DPRD Kota Padang sesuai Mitrakerja masing-masing Komisi-Komisi DPRD Kota Padang yang berjumlah 45 orang Anggota DPRD. Hasil pembahasan Pansus I, II, III dan IV dibawa dalam Rapat Gabungan Pansus dan diformulasikan dalam kerangka struktur APBD terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
Dikatakannya, di bidang pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Padang agar memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, kebutuhan riil, dan capaian outcome yang terukur. Meningkatkan efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada seluruh perangkat daerah.
Pandangan Fraksi
Semua fraksi di DPRD Kota Padang menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Misalnya saja Fraksi PDI Perjuangan-PPP. Bagi Fraksi PDI Perjuangan PPP, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini memiliki makna strategis sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Tanggapan Walikota Padang
Wali Kota Padang, Fadly Amran menjelaskan bahwa terdapat penyesuaian pada struktur KUA-PPAS APBD TA 2026. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,03 triliun, sebelumnya Rp1,02 triliun pada APBD awal 2026. Sementara itu, pendapatan transfer sebesar Rp2,02 triliun, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar Rp1,53 triliun.
“Dengan adanya perubahan anggaran tersebut, maka total pendapatan daerah bertambah sebanyak Rp502,73 miliar atau 19,67 persen dari anggaran semula Rp2,55 triliun menjadi Rp3,05 triliun,” katanya.

Penjelasan Muharlion
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion meberikan penjelasan kepada media terkait Rapat Paripurna itu. Pertama, Perda pertanggungjawaban APBD 2025. “Secara audit keuangan sudah diaudit oleh Badan Keuangan, terkait CLK-nya sudah kita dapatkan, catatan laporan keuangan. Itu terkait keuangan tentu ada tindak lanjut 60 hari dari apa yang disampaikan BPK. Tentu ini akan kita kawal,” jelasnya.
Kedua, BPK hanya memeriksa terkait capaian keuangan. “Upamanya 100 persen atau 82 persen, tapi kita melihatnya dari aspek kinerja. Karena tidak hanya output ya, tapi kita ingin melihatnya secara outcome seperti apa. Ini akan jadi catatan kita dalam proses APBD 2026 ini.”

“Dari apa yang kita lihat dari PAD, ini akan kita lihat juga dalam APBD perubahan, sebagai catatan untuk kita. Termasuk juga program yang telah dilaksanakan 2025, yang kalau dia nanti di 2026 ini seperti apa juga di perubahan. Nanti itu akan kita lihat,” jelasnya. (*)












