Daerah

Istri di Padang Laporkan Suami, Mengaku Dipaksa Berhubungan Badan dengan Pria Lain

Padang – Seorang perempuan berinisial OA (26) melaporkan suaminya, Z (36), ke Polresta Padang atas dugaan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Korban mengaku dipaksa suaminya untuk berhubungan badan dengan seorang pria yang tidak dikenalnya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026. Polisi kini tengah menyelidiki laporan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin membenarkan adanya laporan itu. Menurutnya, dugaan peristiwa tersebut bermula saat korban dan suaminya yang merupakan pasangan suami istri sedang berhubungan badan.

“Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sah sedang melakukan hubungan badan. Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi,” kata Yasin kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Yasin mengatakan, berdasarkan laporan korban, suaminya kemudian diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan pria tersebut.

“Korban disebut telah menolak permintaan itu. Namun menurut laporan yang kami terima, penolakan tersebut tidak diindahkan sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut,” ujarnya.

Kepada penyidik, korban juga mengaku dugaan tindakan serupa bukan baru sekali dialaminya. Dalam laporannya, korban menyebut dugaan pemaksaan tersebut telah terjadi sekitar lima kali.

Karena merasa tidak menerima perlakuan itu, korban kemudian mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan polisi dan meminta kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami laporan tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yasin.

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung.(Jamal)