Daerah

Kejati Sumbar Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Subsidi Trans Padang

Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025.

Penyelidikan dilakukan setelah adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp5.291.776.842,51 hingga Triwulan III 2025.

Dalam proses penyelidikan tersebut, Tim Penyelidik Kejati Sumbar telah meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Pada Rabu (12/8/2026), tiga pihak yang dimintai keterangan yakni Direktur Utama PSM, Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Padang, serta Kasubag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang.

Kejati Sumbar menyebut, hingga kini sudah ada 16 orang yang dimintai klarifikasi terkait perkara tersebut.

Klarifikasi dilakukan untuk menggali informasi mengenai perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, proses penganggaran, pencairan dan penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban keuangan.

Selain itu, penyelidik juga mendalami kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan yang berlaku serta kemungkinan adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Tim penyelidik selanjutnya akan mendalami dokumen dan informasi yang telah diperoleh. Kejati Sumbar juga membuka kemungkinan meminta keterangan dari pihak lain yang dinilai mengetahui dugaan peristiwa tersebut.

Kejati Sumbar menegaskan proses yang berjalan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, pihak-pihak yang dimintai klarifikasi belum dapat dianggap terlibat dalam tindak pidana.

“Permintaan klarifikasi terhadap pihak-pihak tertentu tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana,” demikian keterangan Kejati Sumbar dalam siaran persnya.

Hasil penyelidikan nantinya akan dianalisis berdasarkan keterangan para pihak, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lainnya.

Apabila dalam proses tersebut ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, Kejati Sumbar menyatakan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selama proses klarifikasi berlangsung, para pihak disebut bersikap kooperatif dan menyerahkan dokumen pendukung yang dibutuhkan penyelidik.

Kejati Sumbar memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Perkembangan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.(Jamal)