Padang – Dinas Sosial Kota Padang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran dan pemutakhiran data Perlindungan Sosial (Perlinsos) hingga 31 Desember 2026.
Perpanjangan waktu tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam melakukan pendaftaran dan pembaruan data.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Eri Sendjaya, mengatakan hingga 31 Agustus 2026, tercatat sekitar 123.571 kepala keluarga (KK) telah melakukan pendaftaran melalui Portal Perlinsos.
Jumlah tersebut setara dengan 40,69 persen dari total sasaran masyarakat yang terdata.
Menurut Eri, perpanjangan pendaftaran menjadi kesempatan untuk melengkapi data masyarakat yang belum masuk dalam sistem. Data tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan acuan pemerintah pusat dalam penyaluran bantuan sosial pada 2027.
“Dengan adanya perpanjangan waktu ini, kami berharap masyarakat yang belum melakukan pendaftaran dapat memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga data yang terkumpul semakin lengkap dan akurat sebagai bahan untuk mendukung penyaluran bansos 2027,” kata Eri, Jumat (4/9).
Ia mengatakan pendataan melalui Portal Perlinsos tidak hanya bertujuan memperluas cakupan data masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial.
“Data Portal Perlinsos ini nantinya menjadi bahan acuan pemerintah pusat untuk bansos 2027, sehingga kita ingin memastikan data masyarakat yang masuk benar-benar lengkap dan akurat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Padang, Syaiful Andri, mengatakan perpanjangan waktu pendaftaran diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Termasuk kelompok masyarakat yang selama ini masih mengalami keterbatasan dalam mengakses layanan digital.
“Melalui perpanjangan ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang dapat melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data, sehingga kondisi masyarakat dapat tergambarkan dengan lebih baik dalam data Perlinsos,” kata Syaiful.
Dinas Sosial Kota Padang pun mengimbau warga yang belum melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2026.
Dengan semakin lengkap dan akuratnya data yang terkumpul, pemerintah berharap proses penentuan penerima bantuan sosial pada 2027 dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.(Jamal)