Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Kaum Maboet Minta 3 Lembaga Hukum Tuntaskan Kasus Mafia Hukum 765 H

Kamis, 1 April 2021 | 16:18
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Mamak kepala waris (MKW) kaum Maboet suku Sikumbang, M. Yusuf meminta KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk mengusut tuntas mafia tanah seluas 765 Ha, yang terletak di Air Pacah, kota Padang, provinsi Sumatera Barat.

MKW kaum Maboet M. Yusuf menggantikan Alm Lehar yang meninggal dalam tahanan Polda Sumbar, melalui pengacaranya Putri Deyeski Rizki, Suwandi, Akma Sutri dan Syofyandi, mengatakan kepemilikan tanah kaum Maboet bisa dilihat dari beberapa dokumen dan fakta lapangan.

BacaJuga

DPRD Padang Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap P-KUA dan P-PPAS TA 2026

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Deyesi dan rekan melihat, pihak kaum Maboet sudah banyak dirugikan, karena sampai saat ini belum ada satu dokumen yang membatalkan hak atau kepemilikan kaum Maboet, saat ini dengan MKW Yusuf, hal ini disampaikan dihadpan wartawan, Kamis (1/4/2021), di posko Kaum Maboet 765.

Ditegaskannya, dalam daftar aset kepemilikan Pemda, tidak ada sedikit juga masuk dari 765 Ha, kepada tanah negara.

“Kami dengan ini menegasakan, Lebar tidak pernah mengatakan luas tanah 765, namun negara atau pengadilan dan pihak pertanahan yang mengatakan luas tanah kaum Maboet seluas itu, sesuai dengan ukuran yang ada,” tegas Deyesi.

Ditambahkannya, kaum Maboet tidak pernah mau merugikan masyarakat, karena sedikit juga akan merubuhkan hunian masyarakat, dan meminta agar yang sudah berada di tanah tersebut bisa berkomunikasi untuk dapat surat pelepasan hak dari kaum Maboet.

“Bagi masyarakat jangan cemas, kami tidak akan merubuhkan bangunan rumah yang sudah dibangun, tapi kita agar bisa saling berkomunikasi sehingga kami dapat melepaskan hak untuk dialihkan pada masyarakat, namun kami tidak mau tanah yang masih kosong diperjual belikan, tanpa melalui kami,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, kalau ada yang memperkarakan kaum Maboet pada waktu itu dengan MKW Lehar, perlu dipertanyakan, apa dasarnya? Karena BPN tau kalau itu milik kaumnya.

“Karena penzoliman ini, kami meminta perlindungan hukum pada negara terkait objek perkara perdata 99/1931 dan putusan MA perdata TUN no 114/2004, karena itu milik kaum Maboet,” tegasnya lagi.

Mereka juga meminta, agar pihak pertanahan tidak lagi mengeluarkan sertifikat tanah kaum atas nama siapapun, kecuali sudah ada pelepasan hak dari pemilik, yakni kaum Maboet, saat ini MKW-nya M. Yusuf.

“Kita sudah bisa lihat pada pada sekitar tahun 2015, dimana pihak pertanahan sudah melakukan ketegasan kalau tidak ada pembuatan sertifikat tanpa izin kaum Maboet,” tambahnya lagi.

Kalau ada yang mengatakan, tanah tersebut milik negara, maka itu sesuatu yang keliru, karena menurut KAN Nanggalo, KAN Koto Tangah, Kanwil Pertanahan dan BPN kota Padang, dimana menyatakan tanah tersebut bukan milik negara.

“Sampai saat ini tidak ada satu dokumen pun yang membatalkan keputusan kepemilikan kami, maka berhentilah untuk menzolimi,” tegas M. Yusuf mengakhiri.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

DPRD Padang Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap P-KUA dan P-PPAS TA 2026

Minggu, 28 Juni 2026 | 17:06

...

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:06

...

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:03

...

Pemko Pariaman Tenis Bareng Kodaeral II Padang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:00

...

Andika Kharisma P dan Putri Zafira Terpilih Jadi Duta Genre Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:57

...

Lestarikan Budaya Lokal, Pemko Pariaman Gelar Festival Maantaan Sambareh

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:54

...

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

...

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

...

BERITA TERKINI

DPRD Padang Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap P-KUA dan P-PPAS TA 2026

Minggu, 28 Juni 2026 | 17:06

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:06

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:03

Pemko Pariaman Tenis Bareng Kodaeral II Padang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:00

Andika Kharisma P dan Putri Zafira Terpilih Jadi Duta Genre Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:57

Lestarikan Budaya Lokal, Pemko Pariaman Gelar Festival Maantaan Sambareh

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:54

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.