Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Kota Pariaman Siap Terapkan OSS Terbaru

Sabtu, 29 Mei 2021 | 06:54
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Menyikapi Undang – Undang Cipta Kerja dan turunannya, Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PTSP Naker) siap menerapkan Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik versi terbaru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas PTSP Naker Alfian Harun usai mengikuti rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Investasi /Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melalui Video Conference (Vicon) di ruang rapat Walikota Pariaman, Jum’at (28/8).

BacaJuga

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

β€œPada prinsipnya Pemko Pariaman akan selalu siap menerapkan OSS versi terbaru yang diterapkan Kementerian Investasi. Selama ini kita telah menggunakan sistem OSS yang lama dalam melayani perizinan. Namun apabila Kementerian Investasi meluncurkan sistem OSS versi terbaru untuk lebih memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan beruzaha, kita juga akan siap dengan hal itu,” ungkapnya.

Kota Pariaman adalah satu – satunya kota di Indonesia yang telah menggunakan OSS. Ha itu terlaksanan seiring berdirinya Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Pariaman. Kota Pariaman sudah membentuk struktur organisasi yang mendukung pelayanan perizinan terpadu satu pintu sesuai dengan acuan yang diberikan.

Terkait OSS versi terbaru atau perbaikan dari OSS yang lama, Kota Pariaman akan terus ikuti perkembangan dan informasi dari Kemendagri.

β€œSistem ini akan lebih memudahkan masyarakat dalam berurusan. Apabila masyarakat nantinya tidak bisa mengakses pada android, Dinas PTSP Naker siap membatu langsung dengan cara masyakarat mendatangi MPP. Petugas MPP akan melayani masyarakat sampai urusannya selesai,” tambahnya.

Sementara Menteri Investasi /Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan Pemerintah Daerah wajib menggunakan sistem OSS dalam pelayanan Perizinan Berusaha. Sistem OSS dibagi ke dalam 3 Subsistem, yaitu: Subsistem Pelayanan Informasi, Subsistem Perizinan Berusaha dan Subsistem Pengawasan OSS.

β€œGubernur atau bupati/walikota mendelegasikan kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota kepada Kepala DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota. Pemerintah daerah dapat mengembangkan sistem internal sebagai pendukung dalam melakukan verifikasi Perizinan Berusaha(OSS) seperti pemenuhan persyaratan atau pembayaran retribusi daerah sesuai dengan standar yang ditetapkan PemerintahPusat,” ungkapnya. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:29

...

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:24

...

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:17

...

Bupati Padangpariaman Perjuangkan Lahan Huntara menjadi Huntap

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12

...

Ponpes Nurul Yaqin Kukuhkan 8 Tuangku

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09

...

Lima Kampung Nelayan Segera Hadir di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:41

...

Senam Sehat di Kampung Nelayan Meriah

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:39

...

JKA Apresiasi Nobar Piala Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:32

...

BERITA TERKINI

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:29

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:24

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:17

Bupati Padangpariaman Perjuangkan Lahan Huntara menjadi Huntap

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12

Ponpes Nurul Yaqin Kukuhkan 8 Tuangku

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09

Lima Kampung Nelayan Segera Hadir di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:41

Senam Sehat di Kampung Nelayan Meriah

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:39

JKA Apresiasi Nobar Piala Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:32

JKA Minta Kementerian Haji Percepat Pengembangan Asrama Haji di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:28

9.938 KPM Di Kota Pariaman Sudah Menerima Bantuan

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:26

Yota Balad Apresiasi OLC Gelar Musik Katumbak dan Teh Talua Gratis

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:23

𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚 πŠπ“π‘ 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐒𝐚𝐦𝐚𝐧 πƒπ’π¬πšπ‘π€πšπ§

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:21
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

Β© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

Β© 2023 - Developed by Sumbarweb.