Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Polres Pasbar Bekuk 4 Orang Pengguna Narkoba

Rabu, 3 November 2021 | 06:55
Empat orang tersangka narkoba.

Empat orang tersangka narkoba.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Sat-Narkoba Polres Pasaman Barat, membekuk 4 orang pria berinisial, JI'(28), HS'(28),AD'(29), GW'(24) yang diduga melakukakan penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu-sabu dan satu paket kecil ganja kering siap pakai, Senin, 01/11/21.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP. M, Aries Purwanto melalui kasat narkoba Polres Pasbar, IPTU. ERI YANTO. SH, mengatakan, penangkapan ke 4 orang tersangka tersebut berawal dari diamankannya seorang pria berinisial ‘JI'(28) dalam perkara pencurian besi salah satu tempat di Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkung Aur Kecamatan Pasaman Kababupaten Pasaman Barat pada hari Senin, 01/11/21.

BacaJuga

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

Di saat tersangka diamankan di kantor Polsek Pasaman, Pasbar, petugas melakukan penggeledahan terhadap barang miliknya dan menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu di dalam dompetnya.

Setelah dilakukan pengembangan akhirnya berhasil diamankan tiga orang tersangka lainnya saat mereka sedang asyik menggunakan narkotika jenis shabu. Bahkan pada tersangka HS'(28) ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak satu paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis ganja kering di dalam kotak rokok.

Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pasaman untuk diserahkan ke Sat_Resnarkoba Polres Pasbar untuk proses penyidikan selanjutnya.

Kasat Resnarkoba, IPTU Eri Yanto, SH, menambahkan barang bukti (BB) yang ditemukan pada TKP I antara lain, tiga paket kecil Narkotika jenis Shabu, satu buah jarum dan satu buah dompet berisi uang tunai Rp. 5000 (lima ribu rupiah).

“Sementara di TKP II pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu paket sedang narkotika jenis shabu, satu paket kecil narkotika jenis ganja kering dua set alat hisap Shabu (bong) yang terbuat dari botol minuman merek Yakult yang masih terpasang kaca pirek dan di dalamnya diduga masih terdapat sisa Shabu, dua buah manchis, satu unit handphone merek Realme C21 warna hitam dan
uang tunai Rp 1.950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) serta uang tunai lima ribu,” ujarnya.

Eri Yanto menambahkan, terhadap empat tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 ttg narkotika, dan atas perbuatannya ke empat tersangka terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(ME/UB)

Tags: Narkobapenyalahgunaan narkoba
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:34

...

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:31

...

Walikota Pariaman Tinjau PDU Sampah

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:28

...

Pemko Pariaman Launching Program Satu Rumah Satu Hafidz

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:25

...

Peringati Tahun Baru Islam, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:22

...

500 Santriwan/i se Kota Pariaman Ikuti Apel Akbar Didikan Subuh

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:17

...

Kasus Kriminal dan Asusila Marak, Bupati Padangpariaman Duduk Bersama dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:05

...

Pengurus GOW Padang Pariaman Periode 2025–2030 Dilantik

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:01

...

BERITA TERKINI

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:34

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:31

Walikota Pariaman Tinjau PDU Sampah

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:28

Pemko Pariaman Launching Program Satu Rumah Satu Hafidz

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:25

Peringati Tahun Baru Islam, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:22

500 Santriwan/i se Kota Pariaman Ikuti Apel Akbar Didikan Subuh

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:17

Kasus Kriminal dan Asusila Marak, Bupati Padangpariaman Duduk Bersama dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:05

Pengurus GOW Padang Pariaman Periode 2025–2030 Dilantik

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:01

Pemkab Padang Pariaman Tutup Kafe Tak Berizin

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:58

JKA Usulkan Infrastruktur Prioritas untuk Padang Pariaman ke Kementerian PUPR

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:54

Pimpin Rapat Strategis Pengembangan Ekonomi Daerah, Rahmat Hidayat Sebut Perlunya Intervensi Strategis

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:51

Perantau Nagari III Koto Aur Malintang Bangun Jalan dengan Uang Pribadi

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:47
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.