Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

KI Sumbar Putus Sengketa Antara LAI dengan PT Semen Padang

Jumat, 22 April 2022 | 21:54
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Setelah melalui proses persidangan sengketa infomasi publik (SIP) yang panjang, majelis sidang komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar akhirnya memutuskan perkara sengeketa antara Leon Agusta Institute (LAI) dengan PT Semen Padang (PTSP).

Dalam sidang beragendakan pembacaan putusan yang dilakukan Ketua majelis komisioner memutuskan sebagian permohonan LAI selaku pemohon dikabulkan.

BacaJuga

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

“Majelis juga memutuskan memerintahkan pihak termohon (PTSP, red) untuk memberikan informasi sengketa a quo mengenai laporan keuangan dan publikasi laporan keuangan tentang realisasi pelaksanaan anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan tahun anggaran 2016 sampai 2020 yang sudah diaudit,” ucap Nofal Wiska dihadapan para pihak yang bersengketa, Jumat (22/4).

Dalam sidang ini pun, permintaan pemohon untuk mendapat informasi terkait data penerima manfaat dari Corporate Social Responsibility (CSR), tampaknya tidak dikabulkan.

Sebaliknya, majelis komisioner justru memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi sengketa a quo. Mengenai data penyaluran CSR program kemitraan berupa besaran total secara umum dari tahun 2016 sampai 2020.

“Majelis juga memutuskan dengan memerintahkan termohon untuk memberikan informasi sengketa a quo mengenai data penyaluran CSR program Bina Lingkungan dengan rincian sebagai berikut: tahun 2016-2018 berupa summary per kota kabupaten, sektor dan nilai,” ujar Nofal Wiska didampingi Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi sebagai anggota majelis.

Tidak hanya itu, majelis komisioner juga memutuskan khusus data Program Bina Lingkungan tahun 2019–2020, harus diberikan termohon kepada pemohon berupa summary sesuai penerima manfaat.

Di samping putusan di atas, Nofal Wiska juga menyatakan kalau pihak termohon sebelumnya menyebutkan PTSP itu bukan badan publik, dengan tegas pernyataan itu keliru.

“Sebaliknya PTSP selaku termohon adalah badan publik, sehingga publik berhak tahu beberapa informasi yang menyangkut keterbukaan publik,” pungkas Nofal Wiska. (Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01

...

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Jumat, 4 September 2026 | 05:58

...

Dinas Perkim Padang Bangun 15,13 Km Jalan Lingkungan Sepanjang 2025

Jumat, 4 September 2026 | 05:56

...

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

...

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

...

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

...

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33

...

Kontingen PKK Padangpariaman Ikuti Jambore PKK Tingkat Sumbar

Selasa, 1 September 2026 | 13:30

...

BERITA TERKINI

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Jumat, 4 September 2026 | 05:58

Dinas Perkim Padang Bangun 15,13 Km Jalan Lingkungan Sepanjang 2025

Jumat, 4 September 2026 | 05:56

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33

Kontingen PKK Padangpariaman Ikuti Jambore PKK Tingkat Sumbar

Selasa, 1 September 2026 | 13:30

Open Turnamen Futsal Tunas Mekar Cup 2026 Dimulai

Selasa, 1 September 2026 | 13:26

Burung Kacer Rp 5 Juta Raib di Teras Rumah, Remaja di Padang Ditangkap Tim Klewang

Selasa, 1 September 2026 | 13:18

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027

Selasa, 1 September 2026 | 13:16

DPRD Padang Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III dan Buka Masa Sidang I 2026

Selasa, 1 September 2026 | 13:13
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.