Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Sebar Video Tanpa Busana Pacar ke Medsos, AD Ditangkap Polda Sumbar

Kamis, 30 Maret 2023 | 09:43
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar meringkus pria berinisial AD alias D yang diduga melakukan penyebaran konten asusila disertai dengan pemerasan dan pengancaman.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi PS. Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Purwanto saat jumpa pers di Padang, Selasa (28/3) mengatakan pelaku ditangkap karena dugaan tindak pengancaman yang dilakukan kepada korban SAZ.

BacaJuga

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Pelaku AD dan SAZ ini saling kenal di salah satu aplikasi perkenalan pada bulan Mei 2021 lalu, mereka saling tukar nomor telepon dan intens melakukan komunikasi.

“Korban ini seorang mahasiswi dan pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai buruh,” katanya.

Kemudian, mereka berpacaran dan pada bulan September 2021 mereka melakukan hubungan suami istri di rumah saudari SAZ dengan bujukan dan rayuan dari AD.

Selesai melakukan hubungan suami istri, pelaku AD ternyata telah mengambil video korban yang tanpa busana selama 15 detik yang memperlihatkan tubuh korban dan korban tidak mengetahuinya. Usai kejadian tersebut, korban sering menolak permintaan pelaku kembali untuk melakukan hubungan suami istri dengan AD.

Selanjutnya kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, pada bulan Juni 2022 pelaku menyebarkan foto dan video asusila korban melalui media sosial facebook, instagram dan website.

“Pelaku juga mengancam akan menyebar foto dan video tersebut kepada teman kampus, dosen kampus korban yang ada di Kota Padang. Lalu korban melapor ke Mapolda Sumbar,” terangnya.

Pelaku akhirnya pada Rabu (15/3) sekitar pukul 18.30 WIB berhasil ditangkap dan mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik korban.

Pelaku disangkakan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. “Hukuman maksimalnya 6 tahun,” pungkasnya.(*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

...

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

...

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

...

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

...

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

...

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01

...

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Jumat, 4 September 2026 | 05:58

...

Dinas Perkim Padang Bangun 15,13 Km Jalan Lingkungan Sepanjang 2025

Jumat, 4 September 2026 | 05:56

...

BERITA TERKINI

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Jumat, 4 September 2026 | 05:58

Dinas Perkim Padang Bangun 15,13 Km Jalan Lingkungan Sepanjang 2025

Jumat, 4 September 2026 | 05:56

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.