Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Berikan JKK dan JKM bagi Petani dan Nelayan, Roberia Buatkan Payung Hukum

Jumat, 1 Desember 2023 | 06:44
Ilustrasi nelayan.

Ilustrasi nelayan.

Share on FacebookShare on Twitter

Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman menggelar rapat pembuatan produk hukum terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Rentan, di ruang kerja walikota, Balaikota Pariaman, Rabu malam (29/11/2023).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Pariaman, Roberia, dan dihadiri Kabag Hukum Setdako Pariaman beserta jajarannya, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker).

BacaJuga

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

“Dalam membuat kebijakan, kita harus membuat produk hukum yang jelas, sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, apalagi terkait dengan pemakaian anggaran dari Pemerintah Daerah,” ujar Roberia.

 

Ia menjelaskan nantinya Pemko Pariaman akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait program BPJS khusus bagi pekerja rentan (pekerja non penerima upah). Program ini merupakan program pemberian stimulus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang terdiri atas JKK dan JKM, dan program ini juga sebagai bentuk kita di daerah menjalankan Inpres No.2 Tahun 2021,” ungkapnya.

“Dengan adanya produk hukum dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) nantinya, sehingga kita dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang mempunyai kepastian hukum akan perlindungan, rasa aman, dan nyaman bagi Pekerja Rentan Bukan Penerima Upah, dalam melakukan pekerjaannya, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” tutupnya.

Pekerja Rentan yang ditanggung antara lain nelayan mandiri, petani mandiri, buruh harian lepas, tukang kayu mandiri, tukang batu mandiri, pedagang kaki lima mandiri, pedagang keliling mandiri, juru parkir, sopir mandiri, pekerja sosial keagamaan mandiri, pekerja sosial masyarakat mandiri, pemulung, tukang becak, tukang ojek dan pekerja bukan penerima upah lainnya.

Sedangkan Pekerja Rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar memiliki resiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim dan pekerja bukan penerima upah lainnya, yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

Pekerja Rentan adalah seluruh Warga Negara Indonesia yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) atau dalam hal ini berusaha sendiri pada usaha-usaha ekonomi sektor informal, sehingga penghasilan yang diterima cenderung fluktuatif dan tidak menentu, sementara golongan pekerja ini belum menjadikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai prioritas utama. (J)

ShareTweetSend

Berita Terkait

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

...

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

...

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

...

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

...

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

...

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01

...

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Jumat, 4 September 2026 | 05:58

...

Dinas Perkim Padang Bangun 15,13 Km Jalan Lingkungan Sepanjang 2025

Jumat, 4 September 2026 | 05:56

...

BERITA TERKINI

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Jumat, 4 September 2026 | 05:58

Dinas Perkim Padang Bangun 15,13 Km Jalan Lingkungan Sepanjang 2025

Jumat, 4 September 2026 | 05:56

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.