Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Polisi Ciduk Dua Kurir Narkoba dengan BB 10 Kilogram Ganja di Bukittinggi

Jumat, 9 Agustus 2024 | 17:25
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi kembali menggagalkan peredaran 10 Kg Ganja pada Rabu 7 Agustus 2024.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka, dan Barang Bukti (BB) 10 Kg Ganja kering dalam kasus ini.

BacaJuga

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

“Kedua tersangka ini berinisial RR (18) dan LP (17). LP masih di bawah umur,” ungkap Yessi didampingi Kasat Narkoba AKP Syafri, dan Kasi Humas Iptu Marjohan, Jum’at 9 Agustus 2024 di Mapolresta Bukittinggi.

Yessi menuturkaan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan kemudia berhasil menangkap kedua pelaku, di sebuah rumah di Lakuang, Kelurahan Pulai Anak Aia, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS), sekira pukul 00.15 WIB.

Di dalam rumah RR, Polisi menemukan barang bukti 4 KG Ganja. Dari interogasi kepada dua tersangka, mereka menyebutkan jika kedua pelaku ternyata telah mengirim enam paket lain lewat ekspedisi JNT dengan tujuan Bekasi, Jawa Barat.

“Setelah menggelar koordinasi bersama pihak JNT Padang, kami berhasil menemukan barang bukti kedua sebanyak 6 Kg lagi, sehingga total barang bukti menjadi 10 Kg,” ucap Yessi.

Ganja Berasal dari Penyabungan

Yessi menjelaskan, kedua tersangka mendapatkan Ganja tersebut dari Penyabungan, Sumatera Utara, dan dijemput oleh pelaku dari Bukittinggi pada Sabtu 3 Agustus 2024.

Jumlah Ganja yang dibawa yakni 13 paket. Sesampai di Bukittinggi, tiga paket lainnya diambil tersangka berinisial R alias PGL, kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai otak pelaku.

“Saat kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka R, ia menuturkan diimingi upah sebesar Rp4 juta,” terang Yessi.

“Kapolresta juga menyebutkan, Tersangka RR akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, dan Pasal 114, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan maksimal 20 tahun. Sementara yang di bawah umur, nanti lewat sistem peradilan anak,” sambungnya.

Saat ini, kedua kurir dan pengedar tersebut telah ditahan di Mapolresta Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut, pungkasnya.(**)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

...

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

...

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

...

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01

...

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Jumat, 4 September 2026 | 05:58

...

Dinas Perkim Padang Bangun 15,13 Km Jalan Lingkungan Sepanjang 2025

Jumat, 4 September 2026 | 05:56

...

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

...

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

...

BERITA TERKINI

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Jumat, 4 September 2026 | 05:58

Dinas Perkim Padang Bangun 15,13 Km Jalan Lingkungan Sepanjang 2025

Jumat, 4 September 2026 | 05:56

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33

Kontingen PKK Padangpariaman Ikuti Jambore PKK Tingkat Sumbar

Selasa, 1 September 2026 | 13:30

Open Turnamen Futsal Tunas Mekar Cup 2026 Dimulai

Selasa, 1 September 2026 | 13:26
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.