Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Dimediasi, Tiga Sengketa Informasi di KI Sumbar Berakhir Damai

Selasa, 27 Agustus 2024 | 15:32
Mediator ,Idham Fadhli (tengah) bersama para pihak usai mediasi.

Mediator ,Idham Fadhli (tengah) bersama para pihak usai mediasi.

Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Tiga register sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumbar berakhir damai. Kesepakatan damai tersebut dicapai dalam proses mediasi yang dilakukan oleh Idham Fadhli selaku mediator, di kantor KI Sumbar, Selasa, 27/8.

Tiga sengketa tersebut yaitu register 04/IV/KISB-PS/2024 antara Pemohon Didi Someldi dengan pihak Termohon SMA Negeri 1 Sumatera Barat, kemudian register 05/IV/KISB-PS/2024 dengan Pemohon Didi Someldi dan pihak Termohon SMA Negeri 3 Batu Sangkar. Sementara register 03/IV/KISB-PS/2024 antara Pemohon Didi Someldi dengan Termohon SMA Negeri Agam Cendikia telah lebih dulu dimediasi dan juga berakhir damai.

BacaJuga

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Pada proses mediasi yang dilakukan, para pihak berhasil mencapai titik temu dimana ketiga sekolah yang menjadi pihak Termohon bersedia memenuhi semua point permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon.

Idham Fadhli selaku mediator mengapresiasi sikap para pihak yang punya itikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini melalui mediasi.

“Kita mengapresiasi para pihak yang mau menyelesaikan sengketa ini melalui mediasi. Khususnya pihak Termohon yang sangat koperatif dan bersedia memenuhi permohonan informasi yang diminta oleh Pemohon,” ujar Idham Fadhli.

Idham Fadhli menambahkan penyelesaian sengketa melalui mediasi lebih efektif ketimbang penyelesaian secara ajudikasi atau persidangan.

“Mediasi ini lebih efektif, tidak butuh waktu yang panjang untuk penyelesaiannya ketimbang menempuh jalur persidangan yang membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang karena harus melewati berbagai tahapan seperti pemeriksaan awal, pembuktian, kesimpulan hingga putusan. Ini tentu akan menguras energi dan waktu yang panjang,” pungkas mediator profesional lulusan Universitas Gajah Mada ini.

Adapun informasi yang dimohonkan oleh Pemohon yakni besaran iuran, pungutan, sumbangan yang dibebankan kepada pelajar di ketiga sekolah tersebut. Kemudian Pemohon juga meminta informasi seperti apa metode penyediaan catering dan sarapan bagi pelajar, berapa harga per porsi catering di sekolah tersebut.

Permohonan informasi tersebut diajukan oleh Pemohon kepada ketiga sekolah tersebut pada 29 Januari 2024. Namun surat tersebut tidak dibalas oleh pihak sekolah. Kemudian Pemohon mengajukan keberatan ke atasan PPID ketiga sekolah tersebut, namun tetap tidak ditanggapi. Sehingga Pemohon kemudian menggugat ketiga sekolah tersebut ke Komisi Informasi Sumbar. (KISB)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01

...

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Jumat, 4 September 2026 | 05:58

...

Dinas Perkim Padang Bangun 15,13 Km Jalan Lingkungan Sepanjang 2025

Jumat, 4 September 2026 | 05:56

...

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

...

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

...

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

...

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33

...

Kontingen PKK Padangpariaman Ikuti Jambore PKK Tingkat Sumbar

Selasa, 1 September 2026 | 13:30

...

BERITA TERKINI

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Jumat, 4 September 2026 | 05:58

Dinas Perkim Padang Bangun 15,13 Km Jalan Lingkungan Sepanjang 2025

Jumat, 4 September 2026 | 05:56

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33

Kontingen PKK Padangpariaman Ikuti Jambore PKK Tingkat Sumbar

Selasa, 1 September 2026 | 13:30

Open Turnamen Futsal Tunas Mekar Cup 2026 Dimulai

Selasa, 1 September 2026 | 13:26

Burung Kacer Rp 5 Juta Raib di Teras Rumah, Remaja di Padang Ditangkap Tim Klewang

Selasa, 1 September 2026 | 13:18

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027

Selasa, 1 September 2026 | 13:16

DPRD Padang Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III dan Buka Masa Sidang I 2026

Selasa, 1 September 2026 | 13:13
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.