Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Penjelasan KPU Sumbar soal Larangan Penarikan Calon Kepala Daerah oleh Parpol

Sabtu, 7 September 2024 | 15:47
Ory Sativa.

Ory Sativa.

Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menegaskan setelah mendaftarkan pasangan calon kepala daerah ke kantor KPU masing-masing, partai politik dilarang menarik calonnya, begitu juga sebaliknya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban. Selain itu ia menyebut calon yang sudah didaftarkan parpol ke KPU masing-masing juga dilarang mengundurkan diri dari kontestasi Pilkada.

BacaJuga

Pemkab Padang Pariaman Tegaskan Dukung Program GERMAS SAPA

Pemkab Padangpariaman Kunjungi Kantah Padangpariaman

Hal itu diatur dalam ketentuan pasal 43 ayat (1) UU Pilkada, yang berbunyi Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Selanjutnya, jika Parpol menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri, parpol yang telah mendaftarkan calon tersebut tidak dapat mengusulkan calon pengganti dan parpol tersebut dianggap tetap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan,” katanya, Jumat, 6 September 2024.

Dijelaskannya, pada saat melakukan pendaftaran kepala daerah, parpol menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan kepada KPU berupa dokumen B. Pencalonan-Parpol-KWK. Dalam dokumen B. Pencalonan-Parpol.KWK tersebut tertuang 5 kesepakatan yang ditandatangani di atas materai oleh paslon bersama ketua dan sekretaris partai politik masing-masing tingkatan.

“Dalam dokumen pencalonan tersebut, parpol koalisi bersama paslon bersepakat untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dan sepakat untuk tidak akan menarik pasangan calon yang telah didaftarkan,” ujarnya.

Selanjutnya kesepakatan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon, sepakat mengikuti tahapan pemilihan serta serta kesepakatan bahwa naskah visi misi dan program paslon disusun berdasarkan RPJP daerah masing-masing. (**)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Oplus_0

Pemkab Padang Pariaman Tegaskan Dukung Program GERMAS SAPA

Rabu, 29 April 2026 | 06:24

...

Oplus_0

Pemkab Padangpariaman Kunjungi Kantah Padangpariaman

Rabu, 29 April 2026 | 06:20

...

Oplus_0

Pj Sekda Padangpariaman Paparkan

Rabu, 29 April 2026 | 06:15

...

Oplus_0

Padang Pariaman Perkuat Komitmen Menuju Pembangunan Berkelanjutan ‎

Rabu, 29 April 2026 | 06:08

...

Wacana Pemindahan Kantor Disdikbud, Ini Penjelasan Pj. Sekda Padangpariaman

Rabu, 29 April 2026 | 06:06

...

GOW Pariaman Gelar Seminar “Perempuan Cerdas dan Berkarakter”

Rabu, 29 April 2026 | 06:03

...

Kodaeral II Padang Panen Raya Ikan Nila di Desa Kampung Kandang

Rabu, 29 April 2026 | 05:59

...

Diskominfo Kota Pariaman Dan BPS Adakan Rapat Evaluasi EPSS

Rabu, 29 April 2026 | 05:57

...

BERITA TERKINI

Oplus_0

Pemkab Padang Pariaman Tegaskan Dukung Program GERMAS SAPA

Rabu, 29 April 2026 | 06:24
Oplus_0

Pemkab Padangpariaman Kunjungi Kantah Padangpariaman

Rabu, 29 April 2026 | 06:20
Oplus_0

Pj Sekda Padangpariaman Paparkan

Rabu, 29 April 2026 | 06:15
Oplus_0

Padang Pariaman Perkuat Komitmen Menuju Pembangunan Berkelanjutan ‎

Rabu, 29 April 2026 | 06:08

Wacana Pemindahan Kantor Disdikbud, Ini Penjelasan Pj. Sekda Padangpariaman

Rabu, 29 April 2026 | 06:06

GOW Pariaman Gelar Seminar “Perempuan Cerdas dan Berkarakter”

Rabu, 29 April 2026 | 06:03

Kodaeral II Padang Panen Raya Ikan Nila di Desa Kampung Kandang

Rabu, 29 April 2026 | 05:59

Diskominfo Kota Pariaman Dan BPS Adakan Rapat Evaluasi EPSS

Rabu, 29 April 2026 | 05:57

Gelanggang Randai Rang Mudo, Melestarikan Budaya Minangkabau di Kalangan Generasi Muda

Rabu, 29 April 2026 | 05:56
Oplus_0

Yota Balad Audiensi dengan Sestama BNPB, terkait Penanganan Pasca Bencana di Kota Pariaman

Rabu, 29 April 2026 | 05:53

BPC HIPMI Pariaman Periode 2026-2029 Dilantik, Ini Pesan Mulyadi

Rabu, 29 April 2026 | 05:50

Pemko Pariaman Laksanakan Upacara Hari Otda ke XXX

Rabu, 29 April 2026 | 05:48
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.