Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Bawaslu Rekomendasikan KPU Dharmasraya Terima Dokumen Bapaslon Adi Gunawan – Romi Siska

Jumat, 13 September 2024 | 09:20
Ory Sativa.

Ory Sativa.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum(KPU) untuk melakukan penerimaan dokumen persyaratan pasangan calon paling lama 3 hari sejak rekomendasi diterima oleh pihak KPU Dharmasraya.

Disisi lain, pasca KPU RI RDP dengan komisi II DPR RI yang dihadiri oleh pemerintah, Bawaslu dan DKPP tanggal 10 September kemarin, KPU RI menindaklanjuti dengan menerbitkan surat dinas nomor 2038 tertanggal 11 september 2024 perihal Penerimaan kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan satu pasang calon.

BacaJuga

Kabau Sirah Terjepit: Saatnya Bangkit atau Hilang dari Peta Liga 1

Perkuat Budaya Sadar Data, BPS Padangpariaman Sosialisasi Nagari Cantik

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menyebutkan dalam surat dimaksud, KPU RI memerintahkan KPU daerah untuk menerima dokumen pendaftaran parpol yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan pendaftaran namun belum diberikan status pendaftarannya, apakah diterima atau dikembalikan.

“Meskipun demikian, ada persyaratan tambahan bagi parpol yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan, sementara parpol tersebut sudah mendaftarkan pasangan calon lain pada rentang waktu tanggal 27 hingga 29 Agustus yang lalu,” ujar Ory.

Dikatakan Ory, Persyaratan administrasi tersebut adalah berupa surat pemberitahuan bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris parpol, dan sampaikan kepada pasangan calon dan partai politik koalisi awal, yang substansi isi penyampaiannya adalah, bahwa parpol dimaksud mendaftarkan pasangan calon yang berbeda dan berkoalisi dengan parpol yang berbeda pula dari sebelumnya.

“KPU sumbar sudah menginstruksikan kepada KPU dharmasraya untuk segera menindaklanjuti surat edaran dan rekomendasi bawaslu tersebut secara bersamaan,” kata Ory pada Kamis 12 September 2024

Iya menyebutkan, Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh KPU dharmasraya, diantaranya adalah menetapkan kembali jadwal penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon, dan didahului dengan sosialisasi kepada berbagai pihak.

“Selain jadwal penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon, KPU Dharmasraya juga akan menetapkan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi paslon baru yang status pendaftarannya diterima, jadwal penelitian administrasi syarat calon dan perbaikan syarat calon,” sebutnya

KPU Dharmasraya diharapkan bersegera untuk melakukan koordinasi dengan partai politik, bawaslu setempat dan dengan pihak keamanan perihal tindak lanjut surat edaran dan rekomendasi bawaslu dimaksud. (***)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Jamaldi

Kabau Sirah Terjepit: Saatnya Bangkit atau Hilang dari Peta Liga 1

Minggu, 19 April 2026 | 07:15

...

Perkuat Budaya Sadar Data, BPS Padangpariaman Sosialisasi Nagari Cantik

Minggu, 19 April 2026 | 06:28

...

RS Aisyiah Klaim Kematian Ibu Hamil Akibat Komplikasi Atonia Uteri

Minggu, 19 April 2026 | 06:19

...

Oplus_0

Padangpariaman Perjuangkan Rest Area Tol Sicincin untuk UMKM

Minggu, 19 April 2026 | 06:10

...

Mendikdasmen Resmikan Ruang Kelas Darurat di Padangpariaman

Minggu, 19 April 2026 | 06:06

...

Pemkab Padangpariaman Kucurkan Rp.23 Milyar untuk Perbaiki Sekolah Terdampak Bencana

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

...

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

...

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

...

BERITA TERKINI

Jamaldi

Kabau Sirah Terjepit: Saatnya Bangkit atau Hilang dari Peta Liga 1

Minggu, 19 April 2026 | 07:15

Perkuat Budaya Sadar Data, BPS Padangpariaman Sosialisasi Nagari Cantik

Minggu, 19 April 2026 | 06:28

RS Aisyiah Klaim Kematian Ibu Hamil Akibat Komplikasi Atonia Uteri

Minggu, 19 April 2026 | 06:19
Oplus_0

Padangpariaman Perjuangkan Rest Area Tol Sicincin untuk UMKM

Minggu, 19 April 2026 | 06:10

Mendikdasmen Resmikan Ruang Kelas Darurat di Padangpariaman

Minggu, 19 April 2026 | 06:06

Pemkab Padangpariaman Kucurkan Rp.23 Milyar untuk Perbaiki Sekolah Terdampak Bencana

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.