Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Mafia Penimbunan BBM Bersubsidi 1,6 Ton di Sijunjung Diamankan Polisi

Kamis, 14 November 2024 | 21:55
Share on FacebookShare on Twitter

Sijunjung – Polres Sijunjung berhasil mengamankan seorang warga yang diduga terlibat dalam penimbunan solar subsidi sebanyak 1,6 ton. Solar tersebut disimpan oleh pelaku untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah.

Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pihaknya mengungkap kasus dugaan tindak pidana Migas yaitu menampung dan mengangkut BBM Bersubsidi jenis solar tersebut atas informasi dari masyarakat.

BacaJuga

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak yang Ditinggalkan di Trotoar dan Fasum

Wawako Padang Imbau ASN Kuasai Digitalisasi

“Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (11/11/2024 ) sekira Pukul 04.50 wib, berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat, bahwa ada oknum warga Kabupaten Sijunjung berinisial DY (27) melakukan aktifitas pembelian BBM solar subsidi dari mobil mobil yang mengantri di SPBU, dimana hasil pembelian BBM solar subsidi tersebut kemudian ditampung di dalam beberapa drum, jerigen dan sebuah tandon dengan jumlah total sekira 1,6 ton dan diangkut menggunakan sebuah mobil truck Mitsubishi untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Selanjutnya DY beserta barang bukti berupa mobil truck dan 1,6 ton solar, kami amankan di Mapolres Sijunjung untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” papar Yasin.

Ditambahkannya, atas perbuatan DY, dirinya terancam dengan pasal 55 dan atau pasal 56 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Polres Sijunjung menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan proses penyaluran BBM jenis subsidi. “Kami akan terus mengawasi peredaran BBM bersubsidi di wilayah Sijunjung dan akan menindak tegas apabila ada pihak yang sengaja melakukan aktifitas penyeludupan atau penimbunan BBM subsidi dengan maksud mengambil keuntungan secara ilegal,” tutup Yasin. (bra)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak yang Ditinggalkan di Trotoar dan Fasum

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:34

...

Wawako Padang Imbau ASN Kuasai Digitalisasi

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:32

...

Dinkes Padang Imbau Depot Air Minum Periksa Kualitas Air Secara Berkala

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:28

...

Satpol PP Tertibkan Lapak Ditinggal Pemilik di Kawasan Pantai Padang

Senin, 13 Oktober 2025 | 22:19

...

Niniak Mamak Kuranji Gelar Festival Adat Budaya Pauh IX, Upaya Lestarikan Tradisi Minangkabau

Senin, 13 Oktober 2025 | 22:17

...

Pemko Padang Siap Gelar Simulasi Gempa dan Tsunami, Libatkan 200 Ribu Warga di 8 Kecamatan

Senin, 13 Oktober 2025 | 22:15

...

Rapat Paripurna DPRD Padang, Wawako Sampaikan R APBD 2026

Senin, 13 Oktober 2025 | 22:14

...

Pemko Padang Tegaskan Komitmen Jaga Keseimbangan Fiskal Lewat Ranperda APBD 2026

Senin, 13 Oktober 2025 | 21:59

...

BERITA TERKINI

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak yang Ditinggalkan di Trotoar dan Fasum

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:34

Wawako Padang Imbau ASN Kuasai Digitalisasi

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:32

Dinkes Padang Imbau Depot Air Minum Periksa Kualitas Air Secara Berkala

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:28

Satpol PP Tertibkan Lapak Ditinggal Pemilik di Kawasan Pantai Padang

Senin, 13 Oktober 2025 | 22:19

Niniak Mamak Kuranji Gelar Festival Adat Budaya Pauh IX, Upaya Lestarikan Tradisi Minangkabau

Senin, 13 Oktober 2025 | 22:17

Pemko Padang Siap Gelar Simulasi Gempa dan Tsunami, Libatkan 200 Ribu Warga di 8 Kecamatan

Senin, 13 Oktober 2025 | 22:15

Rapat Paripurna DPRD Padang, Wawako Sampaikan R APBD 2026

Senin, 13 Oktober 2025 | 22:14

Pemko Padang Tegaskan Komitmen Jaga Keseimbangan Fiskal Lewat Ranperda APBD 2026

Senin, 13 Oktober 2025 | 21:59
Oplus_0

Siswi MTsN 1 Pariaman Juara 1 Olimpiade Tingkat Sumbar, Lolos ke Tingkat Nasional

Minggu, 12 Oktober 2025 | 16:23

Petani Sungai Kamuyang Dapat Bantuan Irigasi Rp120 Juta dari Kementan

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 19:38

Fadly Amran: Batagak Penghulu Bukan Sekadar Seremoni, tapi Tanggung Jawab Besar

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 19:33

Pohon Tumbang Timpa Mobil di By Pass Padang

Jumat, 10 Oktober 2025 | 06:26
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.