Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Tembak AKP Ryanto Ulil Anshar, AKP Dadang Iskandar Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 23 November 2024 | 15:23
AKP Dadang Iskandar (baju biru).

AKP Dadang Iskandar (baju biru).

Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Satu hari setelah insiden penembakan yang menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menggelar konferensi pers pada Sabtu, 23/11. Dalam konferensi tersebut, Polda hadirkan tersangka AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, beserta sejumlah barang bukti.

Direktur Tindak Pidana Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, menjelaskan motif penembakan diduga terkait ketidaksenangan pelaku terhadap penegakan hukum dalam kasus tambang galian C ilegal.

BacaJuga

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

“Penyelidikan sudah dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengumpulkan barang bukti. Berdasarkan hasil tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis,” ujar Kombes Pol Andri Kurniawan.

Pasal yang Diterapkan:

• Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Ancaman hukuman: Penjara seumur hidup atau hukuman mati.

• Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
Ancaman hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.

• Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
Ancaman hukuman: Maksimal 7 tahun penjara.

Proses Hukum Berlanjut

Kombes Pol Andri menegaskan pemeriksaan masih akan terus dilakukan secara mendalam. “Kami melakukan penyelidikan maraton, termasuk pemeriksaan saksi dan olah TKP. Status penyidikan sudah ditingkatkan, tetapi pemeriksaan tetap berlanjut,” tambahnya.

Proses Etik dan Pemberhentian Tidak Hormat

Selain menghadapi proses pidana, AKP Dadang Iskandar juga akan diproses secara etik oleh Divisi Propam Polda Sumbar. Proses ini diperkirakan akan selesai dalam tujuh hari ke depan. “AKP Dadang Iskandar dipastikan akan diberhentikan dengan tidak hormat,” tutup Kombes Pol Andri.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan sesama anggota kepolisian dan berkaitan dengan isu tambang ilegal yang masih menjadi perhatian di Sumatera Barat.(***)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

...

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

...

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

...

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

...

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

...

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21

...

Padangpariaman Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 | 06:32

...

Oplus_0

Perkuat Sinergi, JKA Temui Perantau Piaman di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 | 06:29

...

BERITA TERKINI

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21

Padangpariaman Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 | 06:32
Oplus_0

Perkuat Sinergi, JKA Temui Perantau Piaman di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 | 06:29

Suasana Haru Sertijab Sekda Padangpariaman

Rabu, 8 April 2026 | 06:25

22 WBP Terima Ijazah Paket

Rabu, 8 April 2026 | 06:22

8 Guru Besar Baru Dikukuhkan di UNP, Dorong Inovasi dan Riset

Selasa, 7 April 2026 | 21:16
Rudi jabat tangan dengan Walikota Pariaman Yota Balad usai dilantik.

Sekda Padangpariaman Rudi Rilis Dilantik Jadi “Bendahara” Pemko Pariaman

Selasa, 7 April 2026 | 06:34
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.