Padang – Satu hari setelah insiden penembakan yang menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menggelar konferensi pers pada Sabtu, 23/11. Dalam konferensi tersebut, Polda hadirkan tersangka AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, beserta sejumlah barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, menjelaskan motif penembakan diduga terkait ketidaksenangan pelaku terhadap penegakan hukum dalam kasus tambang galian C ilegal.
“Penyelidikan sudah dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengumpulkan barang bukti. Berdasarkan hasil tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis,” ujar Kombes Pol Andri Kurniawan.
Pasal yang Diterapkan:
• Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Ancaman hukuman: Penjara seumur hidup atau hukuman mati.
• Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
Ancaman hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.
• Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
Ancaman hukuman: Maksimal 7 tahun penjara.
Proses Hukum Berlanjut
Kombes Pol Andri menegaskan pemeriksaan masih akan terus dilakukan secara mendalam. “Kami melakukan penyelidikan maraton, termasuk pemeriksaan saksi dan olah TKP. Status penyidikan sudah ditingkatkan, tetapi pemeriksaan tetap berlanjut,” tambahnya.
Proses Etik dan Pemberhentian Tidak Hormat
Selain menghadapi proses pidana, AKP Dadang Iskandar juga akan diproses secara etik oleh Divisi Propam Polda Sumbar. Proses ini diperkirakan akan selesai dalam tujuh hari ke depan. “AKP Dadang Iskandar dipastikan akan diberhentikan dengan tidak hormat,” tutup Kombes Pol Andri.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan sesama anggota kepolisian dan berkaitan dengan isu tambang ilegal yang masih menjadi perhatian di Sumatera Barat.(***)
Komentar