Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

BPI Sumbar Cabut Permohonan Sengketa Informasi Publik di Sidang KI Sumbar

Rabu, 15 Januari 2025 | 20:27
Share on FacebookShare on Twitter

Padang — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumbar memutuskan untuk mencabut permohonan sengketa informasi publik terkait SMK N 5 Padang saat pemeriksaan awal sidang ajudikasi Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Rabu (15/1/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Mona Sisca, yang didampingi oleh anggota Majelis Musfi Yendra dan Riswandi. Pada tahap awal sidang, Majelis Komisioner fokus pembahasan pada empat poin utama terkait legal standing dan jangka waktu permohonan yang akan menentukan apakah permohonan sengketa ini dapat diterima atau harus ditolak oleh Majelis.

BacaJuga

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Pemohon dalam kasus ini, yaitu BPI KPNPA RI, diwakili oleh kuasa hukum Danil Sutan Makmur dan Fauzan Alinia. Sementara itu, termohon yang dalam hal ini adalah SMK N 5 Padang, hadir langsung melalui Kepala Sekolah.

Ketua Majelis KI Sumbar, Mona Sisca, menjelaskan bahwa pada pemeriksaan pertama, terdapat beberapa masalah terkait legal standing yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah surat keberatan yang diajukan oleh pemohon. “Kami menemukan bahwa pemohon mengajukan surat keberatan permohonan informasi kepada atasan PPID Pemprov. Padahal, yang berwenang dalam hal ini adalah Kepala Sekolah SMK N 5 Padang sebagai atasan PPID mandiri, sehingga surat tersebut salah alamat. Pihak sekolah juga mengonfirmasi bahwa mereka tidak pernah menerima surat keberatan tersebut,” jelas Mona.

Selain masalah legal standing, Majelis KI Sumbar juga menemukan masalah terkait jangka waktu permohonan. Mona Sisca menjelaskan bahwa pemohon mengajukan surat keberatan permohonan informasi lebih dari 30 hari kerja setelah permohonan awal, yang merupakan batas waktu yang ditentukan oleh regulasi. Selain itu, permohonan pendaftaran sengketa ke KI Sumbar juga terlambat lebih dari 14 hari kerja.

“Permohonan ini terlambat baik dalam pengajuan surat keberatan, yang melewati batas waktu 30 hari kerja, maupun dalam pengajuan permohonan ke KI Sumbar yang melebihi batas waktu 14 hari kerja. Semua itu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Mona.

Menyadari kekeliruan tersebut, BPI Sumbar akhirnya memutuskan untuk mencabut permohonan sengketa informasi publiknya.

“Kami siap mengakui kesalahan dalam perhitungan jangka waktu permohonan ini dan bersedia untuk mencabut permohonan sengketa informasi publik ini,” ujar Danil.

Atas pengakuan tersebut, Majelis KI Sumbar sepakat untuk menghentikan dan menutup sidang sengketa. Mona Sisca mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013 Pasal 15 Ayat 2, jika permohonan sengketa dicabut selama proses persidangan berlangsung, maka majelis harus mengeluarkan penetapan pencabutan permohonan dan memerintahkan panitera untuk mencoret nomor register yang terdaftar.

“Majelis mengacu pada Perki 1 Tahun 2013 Pasal 15 Ayat 2 yang menyatakan bahwa jika permohonan sengketa dicabut selama proses persidangan, maka kami harus mengeluarkan penetapan pencabutan dan memerintahkan panitera untuk mencoret nomor register tersebut. Hal ini berarti permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali di masa depan,” tegas Mona.

Dengan pencabutan tersebut, register sengketa informasi publik dengan nomor 28/XII/KISB-PS/2024 dinyatakan dihentikan, dan kasus ini resmi ditutup melalui penetapan Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat. (**)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

...

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

...

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

...

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33

...

Kontingen PKK Padangpariaman Ikuti Jambore PKK Tingkat Sumbar

Selasa, 1 September 2026 | 13:30

...

Open Turnamen Futsal Tunas Mekar Cup 2026 Dimulai

Selasa, 1 September 2026 | 13:26

...

Burung Kacer Rp 5 Juta Raib di Teras Rumah, Remaja di Padang Ditangkap Tim Klewang

Selasa, 1 September 2026 | 13:18

...

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027

Selasa, 1 September 2026 | 13:16

...

BERITA TERKINI

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33

Kontingen PKK Padangpariaman Ikuti Jambore PKK Tingkat Sumbar

Selasa, 1 September 2026 | 13:30

Open Turnamen Futsal Tunas Mekar Cup 2026 Dimulai

Selasa, 1 September 2026 | 13:26

Burung Kacer Rp 5 Juta Raib di Teras Rumah, Remaja di Padang Ditangkap Tim Klewang

Selasa, 1 September 2026 | 13:18

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027

Selasa, 1 September 2026 | 13:16

DPRD Padang Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III dan Buka Masa Sidang I 2026

Selasa, 1 September 2026 | 13:13

DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi

Selasa, 1 September 2026 | 06:16

𝐊𝐨𝐧𝐭𝐢𝐧𝐠𝐞𝐧 𝐓𝐏 𝐏𝐊𝐊 𝐈𝐤𝐮𝐭𝐢 𝐖𝐢𝐫𝐚𝐤𝐚𝐫𝐲𝐚 𝐉𝐚𝐦𝐛𝐨𝐫𝐞 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐫 𝐏𝐊𝐊 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐫𝐨𝐯𝐢𝐧𝐬𝐢 𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:37

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐢𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐦𝐢𝐧𝐚𝐫 𝐀𝐏𝐖𝐈 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚-𝐌𝐚𝐥𝐚𝐲𝐬𝐢𝐚

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:30
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.