Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Pemko Pariaman Terbitkan Edaran Terkait Gaji Non-ASN Tahun 2025

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:14
Sekda Pariaman, Mursalim.

Sekda Pariaman, Mursalim.

Share on FacebookShare on Twitter

Pariaman — Pemerintah Kota Pariaman resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/413/BKPSDM-2025 tentang Pembayaran Gaji Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Hal ini dikonfirmasi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Mursalim, Kamis (13/3).

“Surat edaran ini diterbitkan berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025, tertanggal 7 Maret 2025, tentang Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024. Dalam surat tersebut, pada poin 1 huruf b disebutkan bahwa pengangkatan PPPK akan dilakukan serentak mulai 1 Maret 2026. Selain itu, SE ini juga merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B tertanggal 8 Maret 2025, tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024,” jelasnya.

BacaJuga

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda P-RAPBD TA 2026

Mobil Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Pengemudi Tewas

Ia menegaskan, tujuan diterbitkannya SE ini adalah untuk memastikan seluruh tenaga Non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemko Pariaman tetap menerima gaji. SE tersebut telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad. Tidak hanya itu, SE ini sengaja dikeluarkan agar Non ASN tetap berbahagia di bulan Ramadhan apalagi menyambut Idul Fitri.

Seperti diketahui, surat dari Kemenpan-RB dan BKN terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK menjadi perhatian di berbagai daerah. Dalam surat tersebut dijelaskan terdapat pengunduran waktu mulai tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK, meskipun beberapa daerah, termasuk Kota Pariaman, telah menyerahkan SK dengan TMT 1 Maret 2025.

“Kami tegaskan bahwa ini merupakan kebijakan nasional dari Kemenpan-RB dan BKN yang berlaku di seluruh daerah, termasuk Kota Pariaman. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari semua pihak dan mari kita sama-sama menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah terkait pengangkatan calon ASN ini,” ujar Mursalim.

Lebih lanjut, ia menyampaikan sejak keluarnya surat dari Kemenpan-RB, Pemko Pariaman berkoordinasi dengan daerah lain untuk mencari solusi terbaik, hingga akhirnya diputuskan untuk menerbitkan surat edaran sebagai dasar hukum bagi OPD dalam membayarkan gaji Non-ASN.

“Jadi kami berharap seluruh Non ASN agar bisa memaklumi kondisi yang ada sekarang dan banyak bersabar. Ini hanya bersifat penundaan bukan pembatalan terhadap pengangkatan PPPK, jadi mari kita tenang dan tetap fokus dengan rutinitas kita,” tutupnya. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda P-RAPBD TA 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:42

...

Mobil Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Pengemudi Tewas

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:37

...

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:29

...

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:24

...

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:17

...

Bupati Padangpariaman Perjuangkan Lahan Huntara menjadi Huntap

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12

...

Ponpes Nurul Yaqin Kukuhkan 8 Tuangku

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09

...

Lima Kampung Nelayan Segera Hadir di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:41

...

BERITA TERKINI

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda P-RAPBD TA 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:42

Mobil Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Pengemudi Tewas

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:37

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:29

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:24

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:17

Bupati Padangpariaman Perjuangkan Lahan Huntara menjadi Huntap

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12

Ponpes Nurul Yaqin Kukuhkan 8 Tuangku

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09

Lima Kampung Nelayan Segera Hadir di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:41

Senam Sehat di Kampung Nelayan Meriah

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:39

JKA Apresiasi Nobar Piala Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:32

JKA Minta Kementerian Haji Percepat Pengembangan Asrama Haji di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:28

9.938 KPM Di Kota Pariaman Sudah Menerima Bantuan

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:26
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.