Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Bupati Padangpariaman Tegaskan Komitmen SKB Hiburan Malam

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:56
Share on FacebookShare on Twitter

Padangpariaman – Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis (JKA), kembali mengingatkan seluruh pihak akan pentingnya komitmen bersama dalam pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait dengan kegiatan orgen tunggal dan hiburan malam di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Penegasan ini disampaikan JKA saat memimpin rapat koordinasi persiapan kegiatan gotong royong tingkat kabupaten yang akan dilaksanakan di kawasan Bumi Kasai, Kecamatan Batang Anai.

Rapat koordinasi tersebut berlangsung pada Selasa (27/5/2025) di Ruang Rapat Sekda, lantai II Komplek IKK Parit Malintang. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Dandim 0308 Pariaman Tetkol. CZi. Nur Rahmat Khaironi, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmat Faisol Amir, Sekretaris Daerah Padang Pariaman, para kepala perangkat daerah, camat dan wali nagari terkait, serta sejumlah undangan lainnya.

BacaJuga

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Dalam arahannya, Bupati JKA menekankan bahwa keberhasilan penerapan SKB tidak akan tercapai tanpa adanya dukungan dan keterlibatan aktif dari seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga masyarakat dan para pemangku kepentingan di tingkat nagari.

“SKB ini tidak akan berjalan efektif jika hanya mengandalkan aparat dari TNI, Polri, dan pemerintah daerah, karena kita memiliki keterbatasan personel. Untuk itu, kami sangat berharap peran serta dari para wali nagari, ninik mamak, tokoh masyarakat, dan seluruh warga,” ujar JKA.

Lebih lanjut, JKA menjelaskan bahwa pelaksanaan hiburan malam seperti orgen tunggal harus melalui prosedur yang jelas. Masyarakat yang akan mengadakan kegiatan hiburan malam diwajibkan untuk melakukan pemberitahuan resmi kepada wali nagari, ninik mamak, dan pihak kepolisian setempat. Selain itu, ada sejumlah persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi, seperti batas waktu kegiatan, larangan keras terhadap transaksi narkoba, transaksi seksual, minuman keras, dan praktik asusila.

“Kita tidak melarang kegiatan hiburan, tetapi harus diatur dan diawasi. Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka kami tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Menurut JKA, langkah strategis ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan hiburan malam yang tidak terkendali kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban, serta merusak moral generasi muda.

Rapat koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya sinergi lintas sektor dalam menyukseskan agenda gotong royong dan pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman secara berkelanjutan. (Kominfo)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

...

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

...

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

...

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33

...

Kontingen PKK Padangpariaman Ikuti Jambore PKK Tingkat Sumbar

Selasa, 1 September 2026 | 13:30

...

Open Turnamen Futsal Tunas Mekar Cup 2026 Dimulai

Selasa, 1 September 2026 | 13:26

...

Burung Kacer Rp 5 Juta Raib di Teras Rumah, Remaja di Padang Ditangkap Tim Klewang

Selasa, 1 September 2026 | 13:18

...

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027

Selasa, 1 September 2026 | 13:16

...

BERITA TERKINI

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33

Kontingen PKK Padangpariaman Ikuti Jambore PKK Tingkat Sumbar

Selasa, 1 September 2026 | 13:30

Open Turnamen Futsal Tunas Mekar Cup 2026 Dimulai

Selasa, 1 September 2026 | 13:26

Burung Kacer Rp 5 Juta Raib di Teras Rumah, Remaja di Padang Ditangkap Tim Klewang

Selasa, 1 September 2026 | 13:18

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027

Selasa, 1 September 2026 | 13:16

DPRD Padang Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III dan Buka Masa Sidang I 2026

Selasa, 1 September 2026 | 13:13

DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi

Selasa, 1 September 2026 | 06:16

𝐊𝐨𝐧𝐭𝐢𝐧𝐠𝐞𝐧 𝐓𝐏 𝐏𝐊𝐊 𝐈𝐤𝐮𝐭𝐢 𝐖𝐢𝐫𝐚𝐤𝐚𝐫𝐲𝐚 𝐉𝐚𝐦𝐛𝐨𝐫𝐞 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐫 𝐏𝐊𝐊 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐫𝐨𝐯𝐢𝐧𝐬𝐢 𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:37

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐢𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐦𝐢𝐧𝐚𝐫 𝐀𝐏𝐖𝐈 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚-𝐌𝐚𝐥𝐚𝐲𝐬𝐢𝐚

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:30
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.