Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Bupati Padangpariaman Tegaskan Komitmen SKB Hiburan Malam

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:56
Share on FacebookShare on Twitter

Padangpariaman – Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis (JKA), kembali mengingatkan seluruh pihak akan pentingnya komitmen bersama dalam pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait dengan kegiatan orgen tunggal dan hiburan malam di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Penegasan ini disampaikan JKA saat memimpin rapat koordinasi persiapan kegiatan gotong royong tingkat kabupaten yang akan dilaksanakan di kawasan Bumi Kasai, Kecamatan Batang Anai.

Rapat koordinasi tersebut berlangsung pada Selasa (27/5/2025) di Ruang Rapat Sekda, lantai II Komplek IKK Parit Malintang. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Dandim 0308 Pariaman Tetkol. CZi. Nur Rahmat Khaironi, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmat Faisol Amir, Sekretaris Daerah Padang Pariaman, para kepala perangkat daerah, camat dan wali nagari terkait, serta sejumlah undangan lainnya.

BacaJuga

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda P-RAPBD TA 2026

Mobil Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Pengemudi Tewas

Dalam arahannya, Bupati JKA menekankan bahwa keberhasilan penerapan SKB tidak akan tercapai tanpa adanya dukungan dan keterlibatan aktif dari seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga masyarakat dan para pemangku kepentingan di tingkat nagari.

“SKB ini tidak akan berjalan efektif jika hanya mengandalkan aparat dari TNI, Polri, dan pemerintah daerah, karena kita memiliki keterbatasan personel. Untuk itu, kami sangat berharap peran serta dari para wali nagari, ninik mamak, tokoh masyarakat, dan seluruh warga,” ujar JKA.

Lebih lanjut, JKA menjelaskan bahwa pelaksanaan hiburan malam seperti orgen tunggal harus melalui prosedur yang jelas. Masyarakat yang akan mengadakan kegiatan hiburan malam diwajibkan untuk melakukan pemberitahuan resmi kepada wali nagari, ninik mamak, dan pihak kepolisian setempat. Selain itu, ada sejumlah persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi, seperti batas waktu kegiatan, larangan keras terhadap transaksi narkoba, transaksi seksual, minuman keras, dan praktik asusila.

“Kita tidak melarang kegiatan hiburan, tetapi harus diatur dan diawasi. Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka kami tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Menurut JKA, langkah strategis ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan hiburan malam yang tidak terkendali kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban, serta merusak moral generasi muda.

Rapat koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya sinergi lintas sektor dalam menyukseskan agenda gotong royong dan pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman secara berkelanjutan. (Kominfo)

ShareTweetSend

Berita Terkait

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda P-RAPBD TA 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:42

...

Mobil Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Pengemudi Tewas

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:37

...

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:29

...

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:24

...

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:17

...

Bupati Padangpariaman Perjuangkan Lahan Huntara menjadi Huntap

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12

...

Ponpes Nurul Yaqin Kukuhkan 8 Tuangku

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09

...

Lima Kampung Nelayan Segera Hadir di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:41

...

BERITA TERKINI

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda P-RAPBD TA 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:42

Mobil Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Pengemudi Tewas

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:37

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:29

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:24

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:17

Bupati Padangpariaman Perjuangkan Lahan Huntara menjadi Huntap

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12

Ponpes Nurul Yaqin Kukuhkan 8 Tuangku

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09

Lima Kampung Nelayan Segera Hadir di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:41

Senam Sehat di Kampung Nelayan Meriah

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:39

JKA Apresiasi Nobar Piala Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:32

JKA Minta Kementerian Haji Percepat Pengembangan Asrama Haji di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:28

9.938 KPM Di Kota Pariaman Sudah Menerima Bantuan

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:26
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.