Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Polres Padang Panjang Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan 7 Sepeda Motor

Selasa, 1 Juli 2025 | 06:05
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Panjang – Kepolisian Resor Padang Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam sebuah pengungkapan kasus yang meresahkan warga, jajaran Satuan Reserse Kriminal berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang telah menggasak tujuh unit sepeda motor.

Pelaku berinisial ZH (43), yang ternyata berstatus sebagai pegawai negeri sipil disalah satu instansi di Kota Padang Panjang, diringkus setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aksi penipuan yang dilakukannya.

BacaJuga

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso melalui Kasat Reskrim Iptu Ari Andre membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/50/5/2025/SPKT Polres Padang Panjang, kami memanggil saudara ZH untuk pemeriksaan sebagai terlapor pada tanggal 26 Juni. Dari hasil pemeriksaan awal, kami melakukan pengembangan selama dua hari,” terang Iptu Ari Andre.

Hasilnya, sebanyak lima dari tujuh sepeda motor yang digelapkan berhasil diamankan oleh tim Reskrim di dua lokasi berbeda, yaitu Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Modus operandi pelaku terbilang licik namun rapi. Dengan berpura-pura meminjam sepeda motor dari korban untuk direntalkan di Kota Padang Panjang, pelaku justru menggadaikan kendaraan tersebut di luar kota, tepatnya diwilayah Payakumbuh dan Lima Puluh Kota. Setiap unit digadaikan dengan nominal antara Rp4 juta hingga Rp5 juta.

“Pelaku mengaku termotivasi untuk mendapatkan keuntungan dari hasil gadai. Namun niat tersebut tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkannya,” ujar Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini meliputi 5 unit kendaraan bermotor roda dua dengan berbagai merek.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Padang Panjang dan akan dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Padang Panjang sigap dan profesional dalam merespons laporan masyarakat, sekaligus mampu mengungkap kasus-kasus yang berpotensi meresahkan warga.

Penangkapan pelaku ZH sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, meskipun berlatar belakang sebagai aparatur sipil negara.

Dalam momentum Hari Bhayangkara ke-79, prestasi ini memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian, khususnya Polres Padang Panjang, dalam menjamin rasa aman dan tegaknya supremasi hukum.(Berry)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

...

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33

...

Kontingen PKK Padangpariaman Ikuti Jambore PKK Tingkat Sumbar

Selasa, 1 September 2026 | 13:30

...

Open Turnamen Futsal Tunas Mekar Cup 2026 Dimulai

Selasa, 1 September 2026 | 13:26

...

Burung Kacer Rp 5 Juta Raib di Teras Rumah, Remaja di Padang Ditangkap Tim Klewang

Selasa, 1 September 2026 | 13:18

...

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027

Selasa, 1 September 2026 | 13:16

...

DPRD Padang Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III dan Buka Masa Sidang I 2026

Selasa, 1 September 2026 | 13:13

...

DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi

Selasa, 1 September 2026 | 06:16

...

BERITA TERKINI

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33

Kontingen PKK Padangpariaman Ikuti Jambore PKK Tingkat Sumbar

Selasa, 1 September 2026 | 13:30

Open Turnamen Futsal Tunas Mekar Cup 2026 Dimulai

Selasa, 1 September 2026 | 13:26

Burung Kacer Rp 5 Juta Raib di Teras Rumah, Remaja di Padang Ditangkap Tim Klewang

Selasa, 1 September 2026 | 13:18

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027

Selasa, 1 September 2026 | 13:16

DPRD Padang Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III dan Buka Masa Sidang I 2026

Selasa, 1 September 2026 | 13:13

DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi

Selasa, 1 September 2026 | 06:16

𝐊𝐨𝐧𝐭𝐢𝐧𝐠𝐞𝐧 𝐓𝐏 𝐏𝐊𝐊 𝐈𝐤𝐮𝐭𝐢 𝐖𝐢𝐫𝐚𝐤𝐚𝐫𝐲𝐚 𝐉𝐚𝐦𝐛𝐨𝐫𝐞 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐫 𝐏𝐊𝐊 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐫𝐨𝐯𝐢𝐧𝐬𝐢 𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:37

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐢𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐦𝐢𝐧𝐚𝐫 𝐀𝐏𝐖𝐈 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚-𝐌𝐚𝐥𝐚𝐲𝐬𝐢𝐚

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:30

Pemko Pariaman Kembali Gelar Pesantren ASN di Empat Lokasi Berbeda

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:28

Pimpinan Baznas Pariaman Dilantik

Senin, 31 Agustus 2026 | 17:15
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.