Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

6 Pria Pencuri Solar Alat Berat di PT Semen Padang Ditangkap

Jumat, 11 Juli 2025 | 18:56
Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengamankan enam orang yang terlibat dalam aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari alat berat milik PT Semen Padang, Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 7 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah pihak perusahaan melaporkan adanya kehilangan solar dalam jumlah besar di area pertambangan.

BacaJuga

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, dalam keterangan pers pada Rabu (9/7/2025), mengungkapkan bahwa salah satu pelaku tertangkap tangan saat hendak menjual solar hasil curian pada Selasa sore (8/7/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.

“Enam orang tersangka berhasil kami amankan. Mereka terdiri dari operator alat berat hingga warga sipil yang diduga berperan sebagai penjual dan penadah. Aksi ini dilakukan secara terorganisir dan telah terjadi berulang kali,” ungkap Kompol Yasin.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, komplotan ini menjalankan aksinya dengan modus yang tergolong sistematis. Para pelaku memanfaatkan waktu setelah jam operasional berakhir untuk menyedot solar dari tangki alat berat yang berada di lokasi tambang, kemudian mengumpulkannya ke dalam jeriken dan drum. Solar hasil curian itu lalu dibawa keluar dari area PT Semen Padang di Lubuk Kilangan, Kota Padang.

Kompol Yasin menjelaskan, pelaku utama dalam kasus ini merupakan karyawan internal perusahaan, yakni operator alat berat yang memiliki akses langsung ke bahan bakar.

“Mereka memanfaatkan celah pada sistem pengawasan dan lemahnya kontrol distribusi bahan bakar untuk melakukan pencurian,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam jeriken berisi solar serta selang penyedot yang digunakan untuk mengambil bahan bakar dari tangki alat berat.

Akibat kejadian tersebut, pihak manajemen PT Semen Padang mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp84 juta. Perusahaan pun telah mengambil langkah-langkah pengamanan tambahan dengan memperketat sistem pengawasan di area pertambangan serta menambah jumlah personel keamanan guna mencegah kejadian serupa terulang.

Keenam tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Padang. Mereka dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kompol Yasin menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan pencurian yang lebih luas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aset-aset perusahaan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tutupnya. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

...

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

...

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

...

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

...

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

...

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

...

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

...

Sensus Ekonomi Dimulai di Kota Pariaman

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:59

...

BERITA TERKINI

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

Sensus Ekonomi Dimulai di Kota Pariaman

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:59

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:57

Ritual Tabuik Piaman Dimulai, Diawali Prosesi Maambiak Tanah

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54

1.200 Anak TK dan PAUD se-Kota Pariaman Ikuti Senam Masal

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:49

𝐀𝐒𝐍 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐆𝐞𝐥𝐚𝐫 𝐀𝐩𝐞𝐥 𝐆𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:43
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.