Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Tiga Pengguna Narkoba Ditangkap Polres Sijunjung

Sabtu, 9 Agustus 2025 | 20:11
Share on FacebookShare on Twitter

Sijunjung – Tiga orang pelaku tindak pidana dalam kasus narkotika jenis sabu sabu diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Sijunjung di daerah Jorong Pale Kenagarian Pematang Panjang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, Kamis, (7/8/2025).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Sijunjung AKP Elfison. Dalam penangkapan tersebut di amankan barang bukti paket narkoba dan Handphone, satu unit sepeda motor merk KLX berwarna kuning hitam.

BacaJuga

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sijunjung,AKP Elfison, yang di hubungi media pada hari jumat (08/08/2025) mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat.

“Benar sekali dari anggota Satres Narkoba Polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Pale Kenagarian Pematang Panjang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung sering terjadi penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Elfison.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah JML alias Nal(39), Fal alias Latif (29), dan CDA alias Andi (39).

Dari tangan pelaku di amankan Barang bukti di antaranya satu lembar kertas berwarna abu-abu yang didalam berisikan 1 plastik klip warna bening yang di duga narkotika golongan I jenis Shabu, kemudian satu unit kendaraan roda 2 (dua ) merk KLX berwarna kuning hitam dan satu unit Handphone merk Evercross warna hitam, satu helai uang pecahan Rp 100.000 dan satu helai uang pecahan Rp 50.000 dan satu buah kotak minyak rambut merk Gatsby berwarna merah hitam yang didalamnya berisikan 60 paket plastik klip berwarna bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu.

Tiga orang pelaku tindak pidana dalam kasus Narkotika jenis sabu sabu bersama barang bukti sudah kita amankan di Polres Sijunjung atas perbuatan pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 115 ayat (1) UU NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:29

...

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:24

...

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:17

...

Bupati Padangpariaman Perjuangkan Lahan Huntara menjadi Huntap

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12

...

Ponpes Nurul Yaqin Kukuhkan 8 Tuangku

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09

...

Lima Kampung Nelayan Segera Hadir di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:41

...

Senam Sehat di Kampung Nelayan Meriah

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:39

...

JKA Apresiasi Nobar Piala Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:32

...

BERITA TERKINI

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:29

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:24

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:17

Bupati Padangpariaman Perjuangkan Lahan Huntara menjadi Huntap

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12

Ponpes Nurul Yaqin Kukuhkan 8 Tuangku

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09

Lima Kampung Nelayan Segera Hadir di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:41

Senam Sehat di Kampung Nelayan Meriah

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:39

JKA Apresiasi Nobar Piala Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:32

JKA Minta Kementerian Haji Percepat Pengembangan Asrama Haji di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:28

9.938 KPM Di Kota Pariaman Sudah Menerima Bantuan

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:26

Yota Balad Apresiasi OLC Gelar Musik Katumbak dan Teh Talua Gratis

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:23

𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚 𝐊𝐓𝐑 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐬𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:21
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.