Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Kereta vs Brio di Padang, Ini Kronologi versi KAI Sumbar

Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:09
Reza Sahab.

Reza Sahab.

Share on FacebookShare on Twitter

Padang – PT KAI Divre II Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan duka cita sekaligus penyesalan atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api dan sebuah minibus di Kota Padang. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/8/2025) pukul 11.38 WIB di perlintasan sebidang tidak resmi di KM 7+800 petak jalan antara Stasiun Padang–Stasiun Tabing.

Kecelakaan bermula saat minibus Honda Brio diduga nekat melintas dan menemper KA B26 Minangkabau Ekspres. Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali sebagai peringatan, tetapi tidak diindahkan oleh pengemudi.

BacaJuga

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Reza dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan, aturan mengenai perlintasan kereta api telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi itu, pengguna jalan diwajibkan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

PT KAI juga mengimbau masyarakat mematuhi sejumlah aturan keselamatan di perlintasan, antara lain:
1. Mengurangi kecepatan dan tidak menerobos perlintasan saat mendengar klakson atau melihat rambu peringatan.
2. Menghentikan kendaraan sebelum rel dan menengok kiri-kanan memastikan jalur aman.
3. Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu ditutup, atau ada isyarat lain.
4. Mendahulukan perjalanan kereta api.
5. Memberikan prioritas kepada kendaraan yang lebih dulu melintas untuk menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan.

Reza menambahkan, pelanggaran di perlintasan sebidang dapat dikenakan sanksi hukum. Pasal 296 UU Lalu Lintas mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang melanggar hingga menyebabkan kecelakaan dengan kereta api.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar lebih disiplin berlalu lintas. Jika terjadi kecelakaan di perlintasan, tidak hanya pelanggar yang dirugikan, tetapi PT KAI juga mengalami kerugian,” ucap Reza.

Ia berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. KAI Divre II Sumbar mengapresiasi masyarakat dan instansi yang terus mendukung upaya keselamatan perjalanan kereta api,” tutupnya.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

...

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

Selasa, 21 April 2026 | 17:15

...

JKA: Ketegasan Pimpinan Kunci Sukses Organisasi Pemerintah

Senin, 20 April 2026 | 18:54

...

Oplus_0

Padangpariaman Siap Tata kembali Kawasan Wisata Green Talao Park

Senin, 20 April 2026 | 18:45

...

Padangpariaman Percepat Pemulihan Lahan Pasca Bencana

Senin, 20 April 2026 | 18:39

...

12 Calon Mahasiswa Asal Pariaman Ikuti Seleksi PUB PASIM

Senin, 20 April 2026 | 18:33

...

Harlah ke-66 PMII, Wako Pariaman Minta kader PMII Jadi Garda Terdepan Jaga Moralitas Mahasiswa

Senin, 20 April 2026 | 18:30

...

55 Peserta Ikuti Bimbel Sekolah Kedinasan Gratis dari Pemko Pariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:28

...

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.