Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Kereta vs Brio di Padang, Ini Kronologi versi KAI Sumbar

Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:09
Reza Sahab.

Reza Sahab.

Share on FacebookShare on Twitter

Padang – PT KAI Divre II Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan duka cita sekaligus penyesalan atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api dan sebuah minibus di Kota Padang. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/8/2025) pukul 11.38 WIB di perlintasan sebidang tidak resmi di KM 7+800 petak jalan antara Stasiun Padang–Stasiun Tabing.

Kecelakaan bermula saat minibus Honda Brio diduga nekat melintas dan menemper KA B26 Minangkabau Ekspres. Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali sebagai peringatan, tetapi tidak diindahkan oleh pengemudi.

BacaJuga

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Reza dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan, aturan mengenai perlintasan kereta api telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi itu, pengguna jalan diwajibkan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

PT KAI juga mengimbau masyarakat mematuhi sejumlah aturan keselamatan di perlintasan, antara lain:
1. Mengurangi kecepatan dan tidak menerobos perlintasan saat mendengar klakson atau melihat rambu peringatan.
2. Menghentikan kendaraan sebelum rel dan menengok kiri-kanan memastikan jalur aman.
3. Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu ditutup, atau ada isyarat lain.
4. Mendahulukan perjalanan kereta api.
5. Memberikan prioritas kepada kendaraan yang lebih dulu melintas untuk menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan.

Reza menambahkan, pelanggaran di perlintasan sebidang dapat dikenakan sanksi hukum. Pasal 296 UU Lalu Lintas mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang melanggar hingga menyebabkan kecelakaan dengan kereta api.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar lebih disiplin berlalu lintas. Jika terjadi kecelakaan di perlintasan, tidak hanya pelanggar yang dirugikan, tetapi PT KAI juga mengalami kerugian,” ucap Reza.

Ia berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. KAI Divre II Sumbar mengapresiasi masyarakat dan instansi yang terus mendukung upaya keselamatan perjalanan kereta api,” tutupnya.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:29

...

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:24

...

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:17

...

Bupati Padangpariaman Perjuangkan Lahan Huntara menjadi Huntap

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12

...

Ponpes Nurul Yaqin Kukuhkan 8 Tuangku

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09

...

Lima Kampung Nelayan Segera Hadir di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:41

...

Senam Sehat di Kampung Nelayan Meriah

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:39

...

JKA Apresiasi Nobar Piala Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:32

...

BERITA TERKINI

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:29

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:24

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:17

Bupati Padangpariaman Perjuangkan Lahan Huntara menjadi Huntap

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12

Ponpes Nurul Yaqin Kukuhkan 8 Tuangku

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09

Lima Kampung Nelayan Segera Hadir di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:41

Senam Sehat di Kampung Nelayan Meriah

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:39

JKA Apresiasi Nobar Piala Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:32

JKA Minta Kementerian Haji Percepat Pengembangan Asrama Haji di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:28

9.938 KPM Di Kota Pariaman Sudah Menerima Bantuan

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:26

Yota Balad Apresiasi OLC Gelar Musik Katumbak dan Teh Talua Gratis

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:23

𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚 𝐊𝐓𝐑 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐬𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:21
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.