Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Kereta vs Brio di Padang, Ini Kronologi versi KAI Sumbar

Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:09
Reza Sahab.

Reza Sahab.

Share on FacebookShare on Twitter

Padang – PT KAI Divre II Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan duka cita sekaligus penyesalan atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api dan sebuah minibus di Kota Padang. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/8/2025) pukul 11.38 WIB di perlintasan sebidang tidak resmi di KM 7+800 petak jalan antara Stasiun Padang–Stasiun Tabing.

Kecelakaan bermula saat minibus Honda Brio diduga nekat melintas dan menemper KA B26 Minangkabau Ekspres. Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali sebagai peringatan, tetapi tidak diindahkan oleh pengemudi.

BacaJuga

Bawaslu Padangpariaman Inisiasi Pendirian PPID SLB Pertama di Sumbar

Reses III 2026 Empat Pimpinan DPRD Padang Jemput Aspirasi

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Reza dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan, aturan mengenai perlintasan kereta api telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi itu, pengguna jalan diwajibkan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

PT KAI juga mengimbau masyarakat mematuhi sejumlah aturan keselamatan di perlintasan, antara lain:
1. Mengurangi kecepatan dan tidak menerobos perlintasan saat mendengar klakson atau melihat rambu peringatan.
2. Menghentikan kendaraan sebelum rel dan menengok kiri-kanan memastikan jalur aman.
3. Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu ditutup, atau ada isyarat lain.
4. Mendahulukan perjalanan kereta api.
5. Memberikan prioritas kepada kendaraan yang lebih dulu melintas untuk menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan.

Reza menambahkan, pelanggaran di perlintasan sebidang dapat dikenakan sanksi hukum. Pasal 296 UU Lalu Lintas mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang melanggar hingga menyebabkan kecelakaan dengan kereta api.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar lebih disiplin berlalu lintas. Jika terjadi kecelakaan di perlintasan, tidak hanya pelanggar yang dirugikan, tetapi PT KAI juga mengalami kerugian,” ucap Reza.

Ia berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. KAI Divre II Sumbar mengapresiasi masyarakat dan instansi yang terus mendukung upaya keselamatan perjalanan kereta api,” tutupnya.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Bawaslu Padangpariaman Inisiasi Pendirian PPID SLB Pertama di Sumbar

Senin, 11 Mei 2026 | 20:56

...

Reses III 2026 Empat Pimpinan DPRD Padang Jemput Aspirasi

Senin, 11 Mei 2026 | 20:03

...

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

...

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

BERITA TERKINI

Bawaslu Padangpariaman Inisiasi Pendirian PPID SLB Pertama di Sumbar

Senin, 11 Mei 2026 | 20:56

Reses III 2026 Empat Pimpinan DPRD Padang Jemput Aspirasi

Senin, 11 Mei 2026 | 20:03

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.