Padang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, pada Senin (20/10/2025).
Penertiban dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah pedagang meninggalkan barang dagangan serta menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.
“PKL yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan tentu melanggar aturan. Kami sudah berulang kali mengimbau agar mereka menempati lokasi yang sesuai dengan ketentuan,” ujar Eka.
Dalam penertiban itu, petugas memberikan teguran langsung kepada para pedagang dan mengamankan sejumlah perlengkapan berjualan yang menghalangi fasilitas umum.
Eka berharap para pedagang dapat lebih tertib dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kita berharap para pedagang dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” tutupnya. (*)