Padang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar satu unit bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas badan jalan di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat, Jumat (24/10/2025).
Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat dan setelah pemilik bangunan tak mengindahkan serangkaian teguran dari pemerintah setempat.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, S.STP., M.AP, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Sebelumnya pemilik bangunan sudah diberikan teguran, baik secara lisan maupun tulisan, mulai dari pihak kelurahan hingga kecamatan. Namun sampai hari ini tidak ada tindak lanjut dari pemilik, sehingga pembongkaran terpaksa dilakukan,” ujar Harvi kepada wartawan.
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti seperti gerobak, etalase, kursi, dan meja. Seluruh barang diamankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP dan akan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Harvi menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Mendirikan bangunan di atas fasilitas umum jelas melanggar aturan. Kami mengajak masyarakat Kota Padang agar tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun fasilitas sosial,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya bersama BKO, kelurahan, dan kecamatan akan terus melakukan pengawasan di wilayah masing-masing untuk menjaga ketertiban umum.
“Kami akan terus mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan daerah yang berlaku,” tutup Harvi.(Jamal)












