Padang – Temuan yang sempat menghebohkan warga Kota Padang karena diduga sebagai janin manusia akhirnya terungkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis forensik, temuan tersebut dipastikan merupakan bagian dari janin hewan.
Kepastian itu tertuang dalam dokumen Visum et Repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara TK III Padang tertanggal 7 Januari 2026. Pemeriksaan dilakukan atas permintaan kepolisian oleh dokter spesialis forensik dan medikolegal RS Bhayangkara Padang.
Dalam visum disebutkan, pemeriksaan dilakukan terhadap dua bungkusan yang ditemukan di sebuah rumah kos di Jalan Bandes Parak Jigarang, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Kedua temuan tersebut dibungkus dalam kotak sterofoam berwarna putih dan diperiksa di ruang autopsi RS Bhayangkara.
Hasil pemeriksaan luar menunjukkan tidak adanya identitas, pakaian, maupun tanda-tanda kaku dan lebam mayat. Pada sterofoam pertama, dokter menemukan segumpal jaringan berwarna merah muda yang diduga merupakan plasenta hewan serta bagian kepala janin hewan berukuran kecil. Sementara pada sterofoam kedua, ditemukan jaringan serupa yang masih tersambung dengan jenazah janin hewan dengan panjang tubuh sekitar 4,5 sentimeter.
Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, dokter forensik menyimpulkan bahwa benda yang awalnya diduga sebagai janin manusia itu ternyata merupakan dua gumpalan jaringan plasenta hewan, satu kepala janin hewan, serta satu jenazah janin hewan yang diduga berasal dari kucing atau anjing.
Visum et repertum tersebut dibuat dan ditandatangani secara resmi sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan menjadi dasar bagi kepolisian dalam menindaklanjuti penanganan kasus temuan tersebut.(*)








