Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

MUI Padangpariaman Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H

Sabtu, 7 Februari 2026 | 05:12
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah melalui musyawarah bersama yang difasilitasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Padang Pariaman. Penetapan ini menjadi landasan normatif sekaligus acuan resmi bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah di wilayah Padang Pariaman.

Musyawarah penetapan fatwa tersebut dilaksanakan beberapa waktu lalu di Kantor BAZNAS Padang Pariaman, dengan melibatkan berbagai unsur terkait, di antaranya Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Padang Pariaman, Dinas Koperasi dan Perdagangan, MUI Kabupaten Padang Pariaman, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman. Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan sinergi kelembagaan dalam memastikan penetapan zakat fitrah dilakukan secara komprehensif, kontekstual, serta sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

BacaJuga

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, MUI Kabupaten Padang Pariaman menetapkan besaran zakat fitrah dalam tiga kategori yang disesuaikan dengan kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat. Untuk beras standar ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa, beras medium Rp45.000 per jiwa, dan beras premium Rp50.000 per jiwa.

Penetapan besaran ini mempertimbangkan dinamika harga pangan, khususnya beras, serta prinsip keadilan dan kemaslahatan umat. Dengan adanya klasifikasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah secara proporsional sesuai dengan tingkat konsumsi sehari-hari, tanpa mengurangi esensi ibadah maupun kepedulian sosial terhadap sesama.

Ketua BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman, M. Defriadi, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik penetapan fatwa tersebut dan siap menjadikannya sebagai acuan dalam pelaksanaan penghimpunan serta pendistribusian zakat fitrah tahun 1447 Hijriah.

“BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman selaku lembaga resmi pengelola zakat tentu mendukung penuh fatwa MUI ini. Ini menjadi penguat dalam implementasi pengelolaan zakat fitrah agar berjalan tertib, terukur, dan sesuai ketentuan syariat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dengan adanya landasan fatwa tersebut, diharapkan pengelolaan zakat fitrah di Padang Pariaman dapat semakin optimal, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi para mustahik, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan umat secara berkelanjutan. (Rls-baznas)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

...

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

...

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

...

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

...

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

...

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

...

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

...

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

...

BERITA TERKINI

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pariaman Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:10

Siswa SMPN 2 Padang Torehkan Prestasi di Ajang Karate dan Pencak Silat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:06

BPBD Padang Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 18 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:29
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli.

Temui Gubernur Sumbar, KI Pusat Perkuat Kedudukan Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:02
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.