Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21
Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kota Padang, Kamis (9/4/2026).

Penggerebekan dilakukan di sebuah lokasi di Jalan Hiu, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

BacaJuga

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Andri Kurniawan, mengatakan dari hasil penyelidikan, petugas menemukan praktik pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram.

“Modus ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi,” ujar Andri.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D yang diduga sebagai pelaku utama. Dari pengakuannya, satu tabung gas 12 kilogram diisi menggunakan gas dari empat tabung LPG 3 kilogram.

Tabung gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual kepada konsumen dengan harga sekitar Rp130 ribu per tabung.

Polisi juga mengungkap, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan dengan memanfaatkan kedok pangkalan resmi LPG.

Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung gas 12 kilogram, ratusan tabung LPG 3 kilogram, regulator, serta peralatan lainnya yang digunakan untuk memindahkan gas.

Penggerebekan turut disaksikan oleh perwakilan Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Sumatera Barat.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.

Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi LPG bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan di lapangan.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

...

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

...

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

...

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

...

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

...

Padangpariaman Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 | 06:32

...

Oplus_0

Perkuat Sinergi, JKA Temui Perantau Piaman di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 | 06:29

...

Suasana Haru Sertijab Sekda Padangpariaman

Rabu, 8 April 2026 | 06:25

...

BERITA TERKINI

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21

Padangpariaman Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 | 06:32
Oplus_0

Perkuat Sinergi, JKA Temui Perantau Piaman di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 | 06:29

Suasana Haru Sertijab Sekda Padangpariaman

Rabu, 8 April 2026 | 06:25

22 WBP Terima Ijazah Paket

Rabu, 8 April 2026 | 06:22

8 Guru Besar Baru Dikukuhkan di UNP, Dorong Inovasi dan Riset

Selasa, 7 April 2026 | 21:16
Rudi jabat tangan dengan Walikota Pariaman Yota Balad usai dilantik.

Sekda Padangpariaman Rudi Rilis Dilantik Jadi “Bendahara” Pemko Pariaman

Selasa, 7 April 2026 | 06:34
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.