Padang – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kembali menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat, Jumat (15/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah lapak beserta barang milik PKL yang ditinggalkan di lokasi. Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.
Lapak yang dinilai melanggar aturan kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.
Eka mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta keindahan Kota Padang. Menurutnya, fasilitas umum harus dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya tanpa terganggu aktivitas berjualan di lokasi terlarang.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan menjaga keindahan kota agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya,” kata Eka.
Selain lapak, sejumlah barang milik PKL juga diamankan dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan serta proses sesuai aturan yang berlaku.
Satpol PP menegaskan penertiban terhadap PKL di kawasan tersebut akan dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah dan menjaga wajah kota tetap tertib.(Jamal)








