Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Istri di Padang Laporkan Suami, Mengaku Dipaksa Berhubungan Badan dengan Pria Lain

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 12:10
Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Seorang perempuan berinisial OA (26) melaporkan suaminya, Z (36), ke Polresta Padang atas dugaan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Korban mengaku dipaksa suaminya untuk berhubungan badan dengan seorang pria yang tidak dikenalnya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026. Polisi kini tengah menyelidiki laporan tersebut.

BacaJuga

Wali Kota Padang Monitoring Smart Surau, Ajak Warga Sukseskan Program 3T dan Semarakkan HJK ke-357

Pemko Padang Siapkan Pembangunan 183 Huntap di Sungkai, Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin membenarkan adanya laporan itu. Menurutnya, dugaan peristiwa tersebut bermula saat korban dan suaminya yang merupakan pasangan suami istri sedang berhubungan badan.

“Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sah sedang melakukan hubungan badan. Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi,” kata Yasin kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Yasin mengatakan, berdasarkan laporan korban, suaminya kemudian diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan pria tersebut.

“Korban disebut telah menolak permintaan itu. Namun menurut laporan yang kami terima, penolakan tersebut tidak diindahkan sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut,” ujarnya.

Kepada penyidik, korban juga mengaku dugaan tindakan serupa bukan baru sekali dialaminya. Dalam laporannya, korban menyebut dugaan pemaksaan tersebut telah terjadi sekitar lima kali.

Karena merasa tidak menerima perlakuan itu, korban kemudian mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan polisi dan meminta kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami laporan tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yasin.

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Wali Kota Padang Monitoring Smart Surau, Ajak Warga Sukseskan Program 3T dan Semarakkan HJK ke-357

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 12:31

...

Pemko Padang Siapkan Pembangunan 183 Huntap di Sungkai, Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 12:30

...

Kapolresta Padang Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat, AKP Wildan Promosi Jadi Kasat Reskrim Polres Sijunjung

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 12:28

...

990 Orang Kader KB se Kota Pariaman Terima Penggantian Biaya Operasional dan Transportasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

...

𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐧𝐝𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧𝐢 𝐌𝐨𝐔 𝐓𝐫𝐢𝐝𝐡𝐚𝐫𝐦𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐠𝐮𝐫𝐮𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐔𝐧𝐢𝐯𝐞𝐫𝐬𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐫𝐛𝐮𝐤𝐚

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:47

...

Yota Balad Buka Seminar The 1st UNISBAR Internasional Conference on Sustainable Health, Economic Growth and Legal Development (ICSHELD)

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:45

...

𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐆𝐞𝐥𝐚𝐫 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐦 𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐏𝐚𝐝𝐢 𝐓𝐞𝐤𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢 𝐏𝐌-𝐀𝐀𝐒 𝐝𝐢 𝐊𝐞𝐥𝐨𝐦𝐩𝐨𝐤 𝐓𝐚𝐧𝐢 “𝐊𝐢𝐭𝐨 𝐒𝐚𝐦𝐨𝐥𝐚𝐡”

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:33

...

PD HIMPAUDI Kota Pariaman Periode 2026-2030 Dilantik

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:54

...

BERITA TERKINI

Wali Kota Padang Monitoring Smart Surau, Ajak Warga Sukseskan Program 3T dan Semarakkan HJK ke-357

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 12:31

Pemko Padang Siapkan Pembangunan 183 Huntap di Sungkai, Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 12:30

Kapolresta Padang Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat, AKP Wildan Promosi Jadi Kasat Reskrim Polres Sijunjung

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 12:28

Istri di Padang Laporkan Suami, Mengaku Dipaksa Berhubungan Badan dengan Pria Lain

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 12:10

990 Orang Kader KB se Kota Pariaman Terima Penggantian Biaya Operasional dan Transportasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐧𝐝𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧𝐢 𝐌𝐨𝐔 𝐓𝐫𝐢𝐝𝐡𝐚𝐫𝐦𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐠𝐮𝐫𝐮𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐔𝐧𝐢𝐯𝐞𝐫𝐬𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐫𝐛𝐮𝐤𝐚

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:47

Yota Balad Buka Seminar The 1st UNISBAR Internasional Conference on Sustainable Health, Economic Growth and Legal Development (ICSHELD)

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:45

𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐆𝐞𝐥𝐚𝐫 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐦 𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐏𝐚𝐝𝐢 𝐓𝐞𝐤𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢 𝐏𝐌-𝐀𝐀𝐒 𝐝𝐢 𝐊𝐞𝐥𝐨𝐦𝐩𝐨𝐤 𝐓𝐚𝐧𝐢 “𝐊𝐢𝐭𝐨 𝐒𝐚𝐦𝐨𝐥𝐚𝐡”

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:33

PD HIMPAUDI Kota Pariaman Periode 2026-2030 Dilantik

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:54

ULD Kota Pariaman Diresmikan

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:50

Yota Balad Bersama Bunda PAUD Kota Pariaman Resmikan SKB TPA

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:48
Ketua PWI Padangpariaman/Pariaman, Idham Fadhli.

Ketua PWI Padangpariaman/Pariaman, Idham Fadhli Tekankan Kerja Nyata

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:23
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.