Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

7 Pelanggar PSBB di Padang Dihukum Menyapu Jalan

Rabu, 20 Mei 2020 | 13:56
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Pemerintah Kota Padang mulai menerapkan pemberian sanksi terhadap masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona disease (Covid-19).

Pada hari pertama penerapan sanksi, Dinas Perhubungan memberikan sanksi terhadap pelanggar PSBB berupa kerja sosial kepada 7 masyarakat yang sama sekali tidak memiliki masker.

BacaJuga

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

“Sopir ada 6 orang dan 1 penumpang angkot, diberikan sanksi karena tidak ada sama sekali memiliki masker,” ungkap Dian Fakhri Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Selasa (19/5).

Disebutkan Dian Fakhri pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB pada hari pertama pelaksanaannya belum ditemukan banyak pelanggaran seperti sebelumnya.

“Sudah banyak yang tahu karena sudah disosialisasikan sehingga tidak banyak ditemukan pelanggar PSBB” jelasnya.

Dian menyampaikan di hari pertama petugas belum terlalu mengetatkan pemberian sanksi terhadap masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Sanksi melakukan kerja sosial diberikan kepada mereka yang sama sekali tidak memiliki masker.

“Tadi itu yang tidak punya masker sama sekali baru kita berikan sanksi dengan memakaian rompi, kemudian mereka diminta menyapu jalan dan memungut sampah karena tidak memiliki masker,” kata Dian.

Sementara untuk pelanggaran aturan PSBB lainnya seperti membawa penumpang melebihi setengah dari kapasitas kendaraan, petugas kata Dian masih memberikan teguran secara lisan.

“Masyarakat yang duduk di depan kemudian disuruh pindah ke belakang sesuai dengan aturan PSBB. Tapi mulai besok tentu akan lebih kita ketatkan pemberian sanksi,” terangnya.

Dijelaskan Dian, pemberian sanksi bagi yang melanggar aturan PSBB dimaksudkan agar masyarakat Kota Padang dapat menahan diri untuk sementara waktu tidak ke luar rumah.

Jika diharuskan keluar rumah, masyarakat diminta menaati aturan yang ditetapkan pemerintah dengan tetap menggunakan masker hingga menerapkan physical distancing saat berada di luar.(Jamal)

Share163TweetSend

Berita Terkait

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

...

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

...

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

...

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

...

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

...

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

...

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

...

Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pariaman Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:10

...

BERITA TERKINI

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pariaman Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:10

Siswa SMPN 2 Padang Torehkan Prestasi di Ajang Karate dan Pencak Silat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:06

BPBD Padang Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 18 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:29
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli.

Temui Gubernur Sumbar, KI Pusat Perkuat Kedudukan Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:02

GMMP Demo Perumda Air Minum Padang, Soroti Tarif hingga Kualitas Air

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:00
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.