Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

LBH Surati BPK RI Terkait Pemberhentian Alde Maulana

Senin, 1 Juni 2020 | 22:24
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Menanggapi pengaduan Alde Maulana, seorang penyandang disabilitas yang diberhentikan oleh BPK RI, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani mengaku sudah melayangkan surat kepada BPK Sumbar dan BPK RI untuk mengklarifikasi pengaduan dari Alde Maulana.

“Karena surat-menyurat dari BPK RI, Komnas HAM Sumbar dan Ombudsman Sumbar memberikan kasus ini diambil alih oleh pusat. Kami sudah berkoordinasi dan statusnya masih tahap klarifikasi,” ungkap Indira di Kantor LBH Padang, Senin (1/6/2020).

BacaJuga

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

Menurut Indira, dalam kasus ini LBH Padang berpandangan minimnya paradigma disabilitas di tataran pemerintahan menjadi akar permasalahan hingga terjadi kasus yang menimpa Alde Maulana.

“Kami ingin ada solusi cepat dalam penyelesaian masalah ini, karena memang ini terkait hak disabilitas dan diselesaikan dengan cara-cara progresif,” ujarnya.

Selain itu, secara mandiri Alde juga sudah menyurati Komnas HAM Sumbar dan Ombudsman Sumbar terkait dengan pemberhentiannya sebagai CPNS.
Dikatakan Indira, negara tidak boleh mengabaikan hak-hak dari penyandang disabilitas sesuai dengan UU No 8 Tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang hak-hak dari penyandang Disabilitas.

“Yang tidak mengabaikan, hak teman-teman disabilitas sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2018 tentang penyandang disabilitas yang disahkan oleh Presiden dan DPR RI,” jelasnya.

LBH Padang kata Indira melihat masalah ini berada di tataran norma, yang memang ada ratusan hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal sehat jasmani dan rohani sebagai sebuah persyaratan.

“Kita tahu disabilitas bukan tidak sehat jasmani dan rohani tapi ada kondisi khusus, ketika ada kondisi khusus ada perlakuan khusus dan perlindungan khusus yang diberikan oleh negara,” terang Indira.

Indira berharap BPK RI segera menjawab surat yang sudah dilayangkan kepada lembaga negara itu sehingga tidak perlu sampai ke pengadilan yang pastinya menguras waktu dan tenaga.

“Karena di pengadilan, ada proses yang sangat lama, kami sangat berharap di pemerintahan punya keinsyafan lagi seperti kasus dokter Romi yang lalu. Direspon dengan baik, dengan cepat dan disabilitas dapat terpenuhi haknya dengan cepat juga tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui penyandang disabilitas Alde Maulana diberhentikan dengan hormat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) setelah dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Berbagai cara telah dilakulan Alde untuk mendapatkan kembali haknya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BPK RI, mulai dari mengirim surat kepada Presiden hingga akhirnya meminta bantuan LBH Padang. (Jamal)

Share18TweetSend

Berita Terkait

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

...

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

Selasa, 21 April 2026 | 17:15

...

JKA: Ketegasan Pimpinan Kunci Sukses Organisasi Pemerintah

Senin, 20 April 2026 | 18:54

...

Oplus_0

Padangpariaman Siap Tata kembali Kawasan Wisata Green Talao Park

Senin, 20 April 2026 | 18:45

...

Padangpariaman Percepat Pemulihan Lahan Pasca Bencana

Senin, 20 April 2026 | 18:39

...

12 Calon Mahasiswa Asal Pariaman Ikuti Seleksi PUB PASIM

Senin, 20 April 2026 | 18:33

...

Harlah ke-66 PMII, Wako Pariaman Minta kader PMII Jadi Garda Terdepan Jaga Moralitas Mahasiswa

Senin, 20 April 2026 | 18:30

...

55 Peserta Ikuti Bimbel Sekolah Kedinasan Gratis dari Pemko Pariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:28

...

BERITA TERKINI

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

Selasa, 21 April 2026 | 17:15

JKA: Ketegasan Pimpinan Kunci Sukses Organisasi Pemerintah

Senin, 20 April 2026 | 18:54
Oplus_0

Padangpariaman Siap Tata kembali Kawasan Wisata Green Talao Park

Senin, 20 April 2026 | 18:45

Padangpariaman Percepat Pemulihan Lahan Pasca Bencana

Senin, 20 April 2026 | 18:39

12 Calon Mahasiswa Asal Pariaman Ikuti Seleksi PUB PASIM

Senin, 20 April 2026 | 18:33

Harlah ke-66 PMII, Wako Pariaman Minta kader PMII Jadi Garda Terdepan Jaga Moralitas Mahasiswa

Senin, 20 April 2026 | 18:30

55 Peserta Ikuti Bimbel Sekolah Kedinasan Gratis dari Pemko Pariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:28

Yota Balad Sampaikan Usulan Penguatan Infrastruktur Irigasi ke Kementerian Pertanian

Senin, 20 April 2026 | 18:26

Kolaborasi Padangpariaman Hadirkan Rumah Layak Huni untuk Tiga Yatim Piatu di Sicincin

Senin, 20 April 2026 | 18:23
Oplus_0

Rahmat Hidayat Ajal Perantau Minang di Pekanbaru Investasi di Padangpariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:19

1.096 Mahasiswa Poltekkes Padang Lakukan PKL di Padangpariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:15
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.