Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

KPK Limpahkan Kasus Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria ke PN Padang

Selasa, 2 Juni 2020 | 16:46
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan suap dengan tersangka bupati non aktif Solok Selatan, Muzni Zakaria ke Pengadilan Negeri Padang hari ini Selasa (2/6).

Bupati non aktif Solok Selatan Muzni Zakaria dibawa ke Padang dengan menggunakan maskapai Garuda dengan nomor penerbangan GA -148 untuk menjalani persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.

BacaJuga

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

“Berkas kasus yang kami limpahkan saat ini adalah untuk perkara korupsi dengan terdakwa Muzni Zakaria,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Rikhi Benindo Maghaz di Padang.

Tim KPK yang berjumlah tiga orang mendatangi kantor Pengadilan kelas 1 A di Jalan Khatib Sulaiman, Padang, sekitar pukul 11.30 WIB. Ia menyebutkan kasus yang menyeret Muzni adalah dugaan suap untuk proyek pembangunan Masjid Agung, dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan. Dugaan suap diterima dari pengusaha atas nama Muhammad Yamin Kahar yang saat ini perkaranya tengah disidang di Pengadilan Padang.

Menurut jaksa Muzni diduga menerima uang sebesar Rp125 juta, ditambah uang berupa pinjaman sebesar Rp3,2 miliar, dan pemberian karpet masjid sebesar Rp50 juta. Pemberian itu disebut untuk “memuluskan” lelang proyek Masjid Agung, dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan agar diberikan kepada terdakwa.

“Itu yang akan kami buktikan nanti di persidangan,” kata Rikhi.

Ia mengatakan kasus itu telah diproses dan disidik oleh KPK selama 130 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

Musni Zakaria dijerat dengan pasal 12 huruf (b), dan pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Rimson Situmorang membenarkan telah menerima pelimpahan perkara dari KPK.

“Selanjutnya akan diproses dan menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan untuk penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang,” katanya.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu membenarkan bahwa Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria dititipkan di sel tahanan Mapolda Sumbar.

“Dititipkan untuk persidangan untuk pelaksanaan sidang,” kata Satake Bayu.(Jamal)

Share24TweetSend

Berita Terkait

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

...

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

Selasa, 21 April 2026 | 17:15

...

JKA: Ketegasan Pimpinan Kunci Sukses Organisasi Pemerintah

Senin, 20 April 2026 | 18:54

...

Oplus_0

Padangpariaman Siap Tata kembali Kawasan Wisata Green Talao Park

Senin, 20 April 2026 | 18:45

...

Padangpariaman Percepat Pemulihan Lahan Pasca Bencana

Senin, 20 April 2026 | 18:39

...

12 Calon Mahasiswa Asal Pariaman Ikuti Seleksi PUB PASIM

Senin, 20 April 2026 | 18:33

...

Harlah ke-66 PMII, Wako Pariaman Minta kader PMII Jadi Garda Terdepan Jaga Moralitas Mahasiswa

Senin, 20 April 2026 | 18:30

...

55 Peserta Ikuti Bimbel Sekolah Kedinasan Gratis dari Pemko Pariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:28

...

BERITA TERKINI

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

Selasa, 21 April 2026 | 17:15

JKA: Ketegasan Pimpinan Kunci Sukses Organisasi Pemerintah

Senin, 20 April 2026 | 18:54
Oplus_0

Padangpariaman Siap Tata kembali Kawasan Wisata Green Talao Park

Senin, 20 April 2026 | 18:45

Padangpariaman Percepat Pemulihan Lahan Pasca Bencana

Senin, 20 April 2026 | 18:39

12 Calon Mahasiswa Asal Pariaman Ikuti Seleksi PUB PASIM

Senin, 20 April 2026 | 18:33

Harlah ke-66 PMII, Wako Pariaman Minta kader PMII Jadi Garda Terdepan Jaga Moralitas Mahasiswa

Senin, 20 April 2026 | 18:30

55 Peserta Ikuti Bimbel Sekolah Kedinasan Gratis dari Pemko Pariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:28

Yota Balad Sampaikan Usulan Penguatan Infrastruktur Irigasi ke Kementerian Pertanian

Senin, 20 April 2026 | 18:26

Kolaborasi Padangpariaman Hadirkan Rumah Layak Huni untuk Tiga Yatim Piatu di Sicincin

Senin, 20 April 2026 | 18:23
Oplus_0

Rahmat Hidayat Ajal Perantau Minang di Pekanbaru Investasi di Padangpariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:19

1.096 Mahasiswa Poltekkes Padang Lakukan PKL di Padangpariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:15
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.