Lintassumbar.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan suap dengan tersangka bupati non aktif Solok Selatan, Muzni Zakaria ke Pengadilan Negeri Padang hari ini Selasa (2/6).
Bupati non aktif Solok Selatan Muzni Zakaria dibawa ke Padang dengan menggunakan maskapai Garuda dengan nomor penerbangan GA -148 untuk menjalani persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.
“Berkas kasus yang kami limpahkan saat ini adalah untuk perkara korupsi dengan terdakwa Muzni Zakaria,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Rikhi Benindo Maghaz di Padang.
Tim KPK yang berjumlah tiga orang mendatangi kantor Pengadilan kelas 1 A di Jalan Khatib Sulaiman, Padang, sekitar pukul 11.30 WIB. Ia menyebutkan kasus yang menyeret Muzni adalah dugaan suap untuk proyek pembangunan Masjid Agung, dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan. Dugaan suap diterima dari pengusaha atas nama Muhammad Yamin Kahar yang saat ini perkaranya tengah disidang di Pengadilan Padang.
Menurut jaksa Muzni diduga menerima uang sebesar Rp125 juta, ditambah uang berupa pinjaman sebesar Rp3,2 miliar, dan pemberian karpet masjid sebesar Rp50 juta. Pemberian itu disebut untuk “memuluskan” lelang proyek Masjid Agung, dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan agar diberikan kepada terdakwa.
“Itu yang akan kami buktikan nanti di persidangan,” kata Rikhi.
Ia mengatakan kasus itu telah diproses dan disidik oleh KPK selama 130 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
Musni Zakaria dijerat dengan pasal 12 huruf (b), dan pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Rimson Situmorang membenarkan telah menerima pelimpahan perkara dari KPK.
“Selanjutnya akan diproses dan menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan untuk penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang,” katanya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu membenarkan bahwa Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria dititipkan di sel tahanan Mapolda Sumbar.
“Dititipkan untuk persidangan untuk pelaksanaan sidang,” kata Satake Bayu.(Jamal)
Komentar