Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Polda Sumbar Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Ade Armando

Rabu, 10 Juni 2020 | 23:42
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) telah menerima laporan yang dilayangkan oleh dua organisasi adat di Minangkabau terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan oleh akun Facebook atas nama Ade Armando.

Kabid Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kepolisian akan mempelajari terkait permasalahan yang dilaporkan oleh Bakor KAN Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau dan setelah itu akan mulai memanggil saksi-saksi dari pihak pelapor.

BacaJuga

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

“Ke depan juga diminta keterangan saksi ahli dalam hal ini ahli bahasa, pidana, dan ITE untuk menjelaskan apakah ada unsur pidana atau tidak,” terang Satake Bayu di ruang kerjanya,Rabu (10/6).

Satake mengatakan pemanggilan terhadap terlapor dalam hal ini Ade Armando tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Karena setelah meminta keterangan sejumlah saksi ahli, pihaknya juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana di dalam perkara yang dilaporkan.

“Pihak Ditreskrimsus akan mempelajari terlebih dahulu dan meminta keterangan masyarakat yang terkait dengan pelaporan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, pemilik akun Facebook atas nama Ade Armando dilaporkan oleh Bakor KAN Sumbarvdan Mahkamah Adat Alam Minangkabau ke Polda Sumatera Barat (Sumbar), Selasa,(9/6) karena diduga memposting kalimat yang mengandung ujaran kebencian.

Ketua Umum Bakor KAN Sumbar, Yuzirwan Rasyid Datuak Gajah Tongga menilai, postingan akun atas nama Ade Armando di akun facebook itu diduga telah menghina dan melecehkan Suku Minangkabau.

“Dia (Ade) menulis status itu dengan mengatakan kenapa orang Minang tidak boleh Injil dicetak dalam bahasa Minangkabau. Sementara di Minangkabau itu sudah ada pakemnya adat berlandaskan agama dan agama berlandaskan alquran,” ujar Yuzirwan di Mapolda Sumbar, Selasa, (9/6).

Yuzirwan mengatakan dirinya merasa terpanggil meluruskan secara hukum terkait cuitan akun Facebook Ade Armando Dia mengatakan bahwa yang dinilai telah melecehkan masyarakat adat Minangkabau.

“Tentu ini bergaduh. Gaduh ini berlanjut di media sosial dan kalau itu dibiarkan adalah pemecahan dan pengotakan orang Minangkabau,” pungkasnya.(Jamal)

Share98TweetSend

Berita Terkait

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

...

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

...

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

...

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

...

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

...

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

...

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

...

Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pariaman Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:10

...

BERITA TERKINI

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pariaman Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:10

Siswa SMPN 2 Padang Torehkan Prestasi di Ajang Karate dan Pencak Silat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:06

BPBD Padang Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 18 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:29
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli.

Temui Gubernur Sumbar, KI Pusat Perkuat Kedudukan Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:02

GMMP Demo Perumda Air Minum Padang, Soroti Tarif hingga Kualitas Air

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:00
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.