Lintassumbar.id – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) telah menerima laporan yang dilayangkan oleh dua organisasi adat di Minangkabau terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan oleh akun Facebook atas nama Ade Armando.
Kabid Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kepolisian akan mempelajari terkait permasalahan yang dilaporkan oleh Bakor KAN Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau dan setelah itu akan mulai memanggil saksi-saksi dari pihak pelapor.
“Ke depan juga diminta keterangan saksi ahli dalam hal ini ahli bahasa, pidana, dan ITE untuk menjelaskan apakah ada unsur pidana atau tidak,” terang Satake Bayu di ruang kerjanya,Rabu (10/6).
Satake mengatakan pemanggilan terhadap terlapor dalam hal ini Ade Armando tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Karena setelah meminta keterangan sejumlah saksi ahli, pihaknya juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana di dalam perkara yang dilaporkan.
“Pihak Ditreskrimsus akan mempelajari terlebih dahulu dan meminta keterangan masyarakat yang terkait dengan pelaporan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, pemilik akun Facebook atas nama Ade Armando dilaporkan oleh Bakor KAN Sumbarvdan Mahkamah Adat Alam Minangkabau ke Polda Sumatera Barat (Sumbar), Selasa,(9/6) karena diduga memposting kalimat yang mengandung ujaran kebencian.
Ketua Umum Bakor KAN Sumbar, Yuzirwan Rasyid Datuak Gajah Tongga menilai, postingan akun atas nama Ade Armando di akun facebook itu diduga telah menghina dan melecehkan Suku Minangkabau.
“Dia (Ade) menulis status itu dengan mengatakan kenapa orang Minang tidak boleh Injil dicetak dalam bahasa Minangkabau. Sementara di Minangkabau itu sudah ada pakemnya adat berlandaskan agama dan agama berlandaskan alquran,” ujar Yuzirwan di Mapolda Sumbar, Selasa, (9/6).
Yuzirwan mengatakan dirinya merasa terpanggil meluruskan secara hukum terkait cuitan akun Facebook Ade Armando Dia mengatakan bahwa yang dinilai telah melecehkan masyarakat adat Minangkabau.
“Tentu ini bergaduh. Gaduh ini berlanjut di media sosial dan kalau itu dibiarkan adalah pemecahan dan pengotakan orang Minangkabau,” pungkasnya.(Jamal)
Komentar