Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Berkas Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 3 Juli 2020 | 21:18
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi memasuki babak baru. Penyidik dari Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumbar telah melimpahkan berkas perkara 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ke pihak kejaksaan atau sudah masuk ke dalam tahap 1.

“Kasusnya itu sudah tahap 1 di Kejaksaan, intinya berkas itu sudah diserahkan ke kejaksaan tinggal menunggu P21,” ujar Kombes Pol Satake Bayu Kabid Humas Polda Sumbar, Jumat (3/7).

BacaJuga

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

Sebelum melakukan pelimpahan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan, penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi termasuk Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto.

Terkait dengan permintaan maaf yang telah disampaikan tersangka ES secara tertulis kepada pihak Mulyadi, Satake mengatakan pernyataan itu merupakan hak dari tersangka dan bisa saja nantinya hal itu menjadi pertimbangan dari penyidik.

“Proses tetap jalan, berkaitan dengan tersangka membuat pernyataan itu haknya dia. Intinya penyidik akan melakukan prosesnya, nanti akan menjadi pertimbangan penyidik,” terang Satake Bayu.

Sementara itu saat ditanya soal kemungkinan penetapan Indra Catri sebagai tersangka Satake mengatakan penyidik masih melakukan kajian dan pengembangan terhadap kemungkinan tersebut.

Ketiga tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi di media sosial Facebook yakni ES, RP dan RH ditangkap pada (17/6) di dua lokasi berbeda. ES dan RP ditangkap di Kabupaten Agam, sementara RH diamankan aparat kepolisian di Kota Padang.

Pelaku ES yang merupakan seorang ASN berperan sebagai pembuat akun Facebook palsu atas nama Mar Yanto kemudian pelaku RH berperan sebagai aktor yang memposting kata-kata ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi.

Penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan laporan yang dibuat Refli Irwandi selaku pelapor dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT, Kamis, (4/5). (Jamal)

Share49TweetSend

Berita Terkait

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

...

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

Selasa, 21 April 2026 | 17:15

...

JKA: Ketegasan Pimpinan Kunci Sukses Organisasi Pemerintah

Senin, 20 April 2026 | 18:54

...

Oplus_0

Padangpariaman Siap Tata kembali Kawasan Wisata Green Talao Park

Senin, 20 April 2026 | 18:45

...

Padangpariaman Percepat Pemulihan Lahan Pasca Bencana

Senin, 20 April 2026 | 18:39

...

12 Calon Mahasiswa Asal Pariaman Ikuti Seleksi PUB PASIM

Senin, 20 April 2026 | 18:33

...

Harlah ke-66 PMII, Wako Pariaman Minta kader PMII Jadi Garda Terdepan Jaga Moralitas Mahasiswa

Senin, 20 April 2026 | 18:30

...

55 Peserta Ikuti Bimbel Sekolah Kedinasan Gratis dari Pemko Pariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:28

...

BERITA TERKINI

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

Selasa, 21 April 2026 | 17:15

JKA: Ketegasan Pimpinan Kunci Sukses Organisasi Pemerintah

Senin, 20 April 2026 | 18:54
Oplus_0

Padangpariaman Siap Tata kembali Kawasan Wisata Green Talao Park

Senin, 20 April 2026 | 18:45

Padangpariaman Percepat Pemulihan Lahan Pasca Bencana

Senin, 20 April 2026 | 18:39

12 Calon Mahasiswa Asal Pariaman Ikuti Seleksi PUB PASIM

Senin, 20 April 2026 | 18:33

Harlah ke-66 PMII, Wako Pariaman Minta kader PMII Jadi Garda Terdepan Jaga Moralitas Mahasiswa

Senin, 20 April 2026 | 18:30

55 Peserta Ikuti Bimbel Sekolah Kedinasan Gratis dari Pemko Pariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:28

Yota Balad Sampaikan Usulan Penguatan Infrastruktur Irigasi ke Kementerian Pertanian

Senin, 20 April 2026 | 18:26

Kolaborasi Padangpariaman Hadirkan Rumah Layak Huni untuk Tiga Yatim Piatu di Sicincin

Senin, 20 April 2026 | 18:23
Oplus_0

Rahmat Hidayat Ajal Perantau Minang di Pekanbaru Investasi di Padangpariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:19

1.096 Mahasiswa Poltekkes Padang Lakukan PKL di Padangpariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:15
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.