Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Pemko Padang Izinkan Warga Gelar Pesta Pernikahan, ini Syaratnya

Sabtu, 18 Juli 2020 | 13:44
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Pemerintah Kota Padang memperbolehkan warga untuk menggelar pesta pernikahan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor. 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 mengenai tata cara menggelar pesta pernikahan dalam masa pola hidup baru.

“Dalam rangka menindaklanjuti pemerintah pusat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, khusus mengenai pesta perkawinan harus memiliki persyaratan,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdako Padang Edi Hasymi, Jumat (17/7).

BacaJuga

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

Edi Hasymi mengatakan beberapa persyaratan yang diatur dalam surat edaran diantaranya membatasi jumlah pengunjung yang tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas maksimum.
Selain itu setiap orang yang akan menyelenggarakan pesta pernikahan harus menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer serta menggunakan thermo gun untuk mencek suhu para tamu undangan.
Khusus untuk tamu undangan, mereka diwajibkan memakai masker saat datang ke pesta pernikahan sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona.

“Bagi yang kedapatan melanggar persyaratan tersebut bakal dikenakan sanksi. Ketentuan ini juga tertuang dalam pasal 36 Pola Hidup Baru di Kegiatan Sosial Budaya, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 49 Tahun 2020, tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Covid-19” tegas Edi Hasymi.

Sementara itu Arzul, salah seorang warga Kota Padang memilih untuk tidak menggelar pesta pernikahan meskipun sudah mendapatkan lampu hijau dari Pemko Padang.

Menurut Arzul, dirinya dan keluarga lebih baik mencegah keramaian dengan tidak menggelar pesta pernikahan daripada nantinya menjadi klaster baru penyebaran virus corona di Kota Padang.

“Kondisi sekarang saya masih belum bisa tenang kalau menggelar pesta, karena virus corona belum hilang” kata Arzul Sabtu (18/7).

Untuk itu ia memilih menikahkan anaknya di Kantor Urusan Agama (KUA) berasalan dengan kondisi Kota Padang yang masih berada di zona oranye, terlalu riskan untuk mengumpulkan orang banyak.

“Makanya saya nikahkan anak saya di KUA, karena di sini dibatasi maksimal 10 orang. Kalau digelar di masjid atau rumah, susah kita membatasi orang yang datang,” pungkasnya. (Jamal)

Tags: Covid 19Padang
Share95TweetSend

Berita Terkait

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:34

...

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:31

...

Walikota Pariaman Tinjau PDU Sampah

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:28

...

Pemko Pariaman Launching Program Satu Rumah Satu Hafidz

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:25

...

Peringati Tahun Baru Islam, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:22

...

500 Santriwan/i se Kota Pariaman Ikuti Apel Akbar Didikan Subuh

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:17

...

Kasus Kriminal dan Asusila Marak, Bupati Padangpariaman Duduk Bersama dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:05

...

Pengurus GOW Padang Pariaman Periode 2025–2030 Dilantik

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:01

...

BERITA TERKINI

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:34

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:31

Walikota Pariaman Tinjau PDU Sampah

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:28

Pemko Pariaman Launching Program Satu Rumah Satu Hafidz

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:25

Peringati Tahun Baru Islam, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:22

500 Santriwan/i se Kota Pariaman Ikuti Apel Akbar Didikan Subuh

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:17

Kasus Kriminal dan Asusila Marak, Bupati Padangpariaman Duduk Bersama dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:05

Pengurus GOW Padang Pariaman Periode 2025–2030 Dilantik

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:01

Pemkab Padang Pariaman Tutup Kafe Tak Berizin

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:58

JKA Usulkan Infrastruktur Prioritas untuk Padang Pariaman ke Kementerian PUPR

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:54

Pimpin Rapat Strategis Pengembangan Ekonomi Daerah, Rahmat Hidayat Sebut Perlunya Intervensi Strategis

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:51

Perantau Nagari III Koto Aur Malintang Bangun Jalan dengan Uang Pribadi

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:47
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.