Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Polres Mentawai Ringkus Residivis Pencuri Handphon

Selasa, 21 Juli 2020 | 15:47
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Pelaku pencurian handphone bernama HM (25) warga Dusun Kampung, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai ditangkap personil SAT Reskrim Mentawai, Selasa, 21/7. Tersangka ditangkap saat akan mengambil handphone yang sedang diperbaiki di konter lokasi KM8 Tuapejat.

Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Dodi Prawiranegara saat press relis di aula Polres km9 Tuapejat mengatakan, tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan laporan 2 Juli 2020 terkait pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah korban di Dusun Kampung, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara.

BacaJuga

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

“Pelaku menguasai handphone tersebut dengan berniat akan menjualkan kembali untuk biaya pengobatan anaknya, namun tersangka tidak dapat membuka kunci/sandinya. Kemudian pelaku mengantarkannya ke konter yang ada di jl. Raya Tuapejat km8, Dusun Karya Bakti, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara. Berdasarkan penyelidikan tersangka HM ditangkap saat akan mengambil kembali handphone di bengkel elekteonik tersebut,” ujar Dodi.

Selanjutnya dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan milik korbannya berupa 1 unit HP beserta cargernya.

“Handphone diamankan dari tangan tersangka HM, dan kami juga mengamankan kotak handphone tersebut saat korban melapor,” sambungnya.

Kronologis pencurian dilakukan tersangka pada kamis 2 Juli 2020 yang diketahui korban sedang tidur dirumahnya. Menyadari handphonnya dicuri, korban kemudian melapor ke Mako Polres.

Tersangka diketahui juga merupakan pelaku dalam perkara pencurian di jl. Raya Km0, Toko Dani Mart, Dusun Tuapejat tahun 2018 silam. Tersangka divonis 1,4 tahun penjara di Rutan Anak Air Padang.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Sumberejo guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e jo pasal 486 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Melisa)

Tags: MentawaiPencuri hp
Share6TweetSend

Berita Terkait

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:34

...

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:31

...

Walikota Pariaman Tinjau PDU Sampah

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:28

...

Pemko Pariaman Launching Program Satu Rumah Satu Hafidz

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:25

...

Peringati Tahun Baru Islam, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:22

...

500 Santriwan/i se Kota Pariaman Ikuti Apel Akbar Didikan Subuh

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:17

...

Kasus Kriminal dan Asusila Marak, Bupati Padangpariaman Duduk Bersama dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:05

...

Pengurus GOW Padang Pariaman Periode 2025–2030 Dilantik

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:01

...

BERITA TERKINI

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:34

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:31

Walikota Pariaman Tinjau PDU Sampah

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:28

Pemko Pariaman Launching Program Satu Rumah Satu Hafidz

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:25

Peringati Tahun Baru Islam, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:22

500 Santriwan/i se Kota Pariaman Ikuti Apel Akbar Didikan Subuh

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:17

Kasus Kriminal dan Asusila Marak, Bupati Padangpariaman Duduk Bersama dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:05

Pengurus GOW Padang Pariaman Periode 2025–2030 Dilantik

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:01

Pemkab Padang Pariaman Tutup Kafe Tak Berizin

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:58

JKA Usulkan Infrastruktur Prioritas untuk Padang Pariaman ke Kementerian PUPR

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:54

Pimpin Rapat Strategis Pengembangan Ekonomi Daerah, Rahmat Hidayat Sebut Perlunya Intervensi Strategis

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:51

Perantau Nagari III Koto Aur Malintang Bangun Jalan dengan Uang Pribadi

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:47
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.