Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

DPO Setahun, Bapak Cabul di Solok Akhirnya Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2020 | 22:42
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Bapak tiri yang mencabuli anak tirinya di Kota Solok akhirnya ditangkap jajaran reskrim Polres Solok Kota setelah setahun masuk DPO (Data Pencarian Orang).

Bapak tiri yang dimaksud adalah ‘S’ warga Jalan Letnan Jamhur Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.

BacaJuga

Pemko Pariaman akan Gelar Sholat Idul Adha di Halaman Balaikota Pariaman

Walikota Pariaman Serahkan 7 Proposal ke Menteri PPN/Kepala Bappenas

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Depriyanto mengatakan ‘S’ ditangkap di rumah kontrakannya di VI Korong Kota Solok setelah sebelumnya masuk DPO dan sempat keberadaannya terendus kabur ke daerah Kerinci Sungai Panuah.

Lelaki yang ditetapka DPO sejak setahun lalu tersebut pada saat penangkapan sempat mengibuli polisi dengan bersembunyi di dalam spring bed di kamar kontrakannya pada saat rumah tersebut digeledah polisi.

Diceritakan Depryanto, terduga bapak cabul tersebut terjebak cinta segitiga dengan anak tirinya, sebut saja Melati (17).

Diawali keterangan korban dan tersangka hubungan percintaan ayah tiri dan anak tiri tersebut terjadi pada saat Melati berusia 14 tahun.

Didasari hubungan percintaan antara bapak tiri dan anak tiri yang tinggal satu atap tersebut pada akhirnya berujung kepada perbuatan terlarang.

Pada saat itu pula takbir cinta segitiga itu terbongkar. Kehamilan melati diketahui ibunya dan pengakuan tidak menyenangkan didapat bahwasanya janin dalam perut anaknya merupakan benih dari ‘S’ suaminya sendiri.

Kesal sekaligus dihantui kemarahan yang luar biasa, bersama Melati ibu korban melaporkan kejadian ke Unit PPA Reskrim Polres Solok Kota awal bulan Mei 2019 lalu.

Tersangka ‘S’ yang mengetahui dirinya dilaporkan oleh istrinya kemudian melarikan diri bersama dengan melati. Polisi kemudian menerbitkan surat DPO.

Keberadaan tersangka sebelumnya sempat terendus polisi kabur ke daerah Kerinci. Namun pada akhirnya pelarian tersangka berakhir setelah polisi mendapatkan informasi ia pulang ke Solok dan mengontrak sebuah rumah.

Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap S di rumah kontrakan tersebut bersama istrinya dan korban melati.

“Tersangka sempat bersembunyi dalam spring bed pada saat kamarnya digeledah,” terangnya.

Tersangka diganjar Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (Ilham)

Share36TweetSend

Berita Terkait

Pemko Pariaman akan Gelar Sholat Idul Adha di Halaman Balaikota Pariaman

Senin, 25 Mei 2026 | 07:57

...

Walikota Pariaman Serahkan 7 Proposal ke Menteri PPN/Kepala Bappenas

Senin, 25 Mei 2026 | 07:54

...

Walikota Pariaman Perjuangkan RSUD dr. Sadikin Naik Tipe

Senin, 25 Mei 2026 | 07:51

...

785 Pekerja Rentan Telah di Tanggung Melalui Tuwai Ketan

Senin, 25 Mei 2026 | 07:00

...

Pemko Pariaman Gelar Konsultasi Publik RDTR

Senin, 25 Mei 2026 | 06:56

...

Walikota Pariaman Turnamen Aro Tani Mini Series

Senin, 25 Mei 2026 | 06:51

...

Pemko Pariaman Inisiasi Gerakan “Kampus Sehat”

Senin, 25 Mei 2026 | 06:41

...

Berat Sapi Kurban Presiden Prabowo di Padang Capai 1,1 Ton, Dirawat 2 Tahun oleh Peternak Lokal

Jumat, 22 Mei 2026 | 18:05

...

BERITA TERKINI

Pemko Pariaman akan Gelar Sholat Idul Adha di Halaman Balaikota Pariaman

Senin, 25 Mei 2026 | 07:57

Walikota Pariaman Serahkan 7 Proposal ke Menteri PPN/Kepala Bappenas

Senin, 25 Mei 2026 | 07:54

Walikota Pariaman Perjuangkan RSUD dr. Sadikin Naik Tipe

Senin, 25 Mei 2026 | 07:51

785 Pekerja Rentan Telah di Tanggung Melalui Tuwai Ketan

Senin, 25 Mei 2026 | 07:00

Pemko Pariaman Gelar Konsultasi Publik RDTR

Senin, 25 Mei 2026 | 06:56

Walikota Pariaman Turnamen Aro Tani Mini Series

Senin, 25 Mei 2026 | 06:51

Pemko Pariaman Inisiasi Gerakan “Kampus Sehat”

Senin, 25 Mei 2026 | 06:41

Berat Sapi Kurban Presiden Prabowo di Padang Capai 1,1 Ton, Dirawat 2 Tahun oleh Peternak Lokal

Jumat, 22 Mei 2026 | 18:05

Pol PP Padang Tertibkan PKL yang Masih Gunakan Trotoar dan Badan Jalan untuk Berjualan

Jumat, 22 Mei 2026 | 18:01

Koto Lalang Juara Umum MTQ ke-42 tingkat Kecamatan Lubuk Kilangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:15

Wako Pariaman Jemput Bola Ke Kementerian Perhubungan Terkait Akses Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 16:09

Rangkaian Pesona Hoyak Tabuik Piaman Dimulai 16 Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 16:05
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.