Lintassumbar.id – Bapak tiri yang mencabuli anak tirinya di Kota Solok akhirnya ditangkap jajaran reskrim Polres Solok Kota setelah setahun masuk DPO (Data Pencarian Orang).
Bapak tiri yang dimaksud adalah ‘S’ warga Jalan Letnan Jamhur Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Depriyanto mengatakan ‘S’ ditangkap di rumah kontrakannya di VI Korong Kota Solok setelah sebelumnya masuk DPO dan sempat keberadaannya terendus kabur ke daerah Kerinci Sungai Panuah.
Lelaki yang ditetapka DPO sejak setahun lalu tersebut pada saat penangkapan sempat mengibuli polisi dengan bersembunyi di dalam spring bed di kamar kontrakannya pada saat rumah tersebut digeledah polisi.
Diceritakan Depryanto, terduga bapak cabul tersebut terjebak cinta segitiga dengan anak tirinya, sebut saja Melati (17).
Diawali keterangan korban dan tersangka hubungan percintaan ayah tiri dan anak tiri tersebut terjadi pada saat Melati berusia 14 tahun.
Didasari hubungan percintaan antara bapak tiri dan anak tiri yang tinggal satu atap tersebut pada akhirnya berujung kepada perbuatan terlarang.
Pada saat itu pula takbir cinta segitiga itu terbongkar. Kehamilan melati diketahui ibunya dan pengakuan tidak menyenangkan didapat bahwasanya janin dalam perut anaknya merupakan benih dari ‘S’ suaminya sendiri.
Kesal sekaligus dihantui kemarahan yang luar biasa, bersama Melati ibu korban melaporkan kejadian ke Unit PPA Reskrim Polres Solok Kota awal bulan Mei 2019 lalu.
Tersangka ‘S’ yang mengetahui dirinya dilaporkan oleh istrinya kemudian melarikan diri bersama dengan melati. Polisi kemudian menerbitkan surat DPO.
Keberadaan tersangka sebelumnya sempat terendus polisi kabur ke daerah Kerinci. Namun pada akhirnya pelarian tersangka berakhir setelah polisi mendapatkan informasi ia pulang ke Solok dan mengontrak sebuah rumah.
Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap S di rumah kontrakan tersebut bersama istrinya dan korban melati.
“Tersangka sempat bersembunyi dalam spring bed pada saat kamarnya digeledah,” terangnya.
Tersangka diganjar Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (Ilham)
Komentar