Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Ditetapkan Tersangka, ini Jawaban Kuasa Hukum Indra Catri

Selasa, 11 Agustus 2020 | 23:18
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Penetapan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Marthias Wanto sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Anggota DPR RI Mulyadi oleh Polda Sumbar diakui penasehat hukum Indra Catri Rianda Sepriasa telah diketahui oleh kliennya melalui surat yang dikirim senin sore oleh Polda Sumbar.

“Kami sudah tahu penetapan tersangka ini lewat surat penetapan tersangka yang dikirim oleh Polda Sumbar kepada Pak Marthias Wanto kemarin, Senin (10/8) sore. Surat itu diterima langsung oleh pak Marthias,” ungkap Rianda Selasa (11/8).

BacaJuga

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Terkait dengan penetapan tersangka Indra Catri dan Marthias Wanto oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Rianda mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
Namun sebagai penasehat hukum ia belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil oleh kliennya, karena harus membicarakan terlebih dahulu dengan Marthias Wanto dan Indra Catri yang saat ini masih berada di Jakarta.

“Karena pak bupati masih berada di Jakarta, kami menunggu kepulangan pak Bupati dulu. Beliau juga belum melihat surat penetapan tersangka. Hanya pak Marthias yang sudah melihat,” ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap Indra Catri oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar masih menyisakan tanda tanya besar bagi Rianda, pasalnya 2 alat bukti atau lebih yang menjadi dasar bagi penyidik Polda Sumbar untuk menetapkan Indra Catri sebagai tersangka belum diketahui.

“Sekarang kami tidak tahu apa alat bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkan pak bupati dan sekdakab sebagai tersangka. Setelah tahu alat buktinya apa, mungkin kami tahu apa langkah yang akan diambil,” kata Rianda.

Sebelumnya, Polda Sumbar menetapkan Indra Catri dan Marthias Wanto sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik anggota DPR RI, Mulyadi. Penetapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap18 saksi dan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/8) kemarin.

Hal inilah yang menjadi dasar bagi Polda Sumbar menerbitkan surat dengan no tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020 yang menerangkan penetapan tersangka Indra Catri dan Marthias Wanto.

“Setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dilakukan gelar perkara hasilnya atas nama MW (Marthias Wanto) dan IC (Indra Catri) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Selasa (11/8).

Kasus ini berawal dari laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Mulyadi di sebuah akun sosial media Facebook bernama Mar Yanto. Akun Facebook tersebut diketahui sebagai akun palsu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni ES yang merupakan Kabag Umum Pemkab Agam dan 2 lainnya yakni RB dan RZ. Dalam pengakuannya ES mengakui ia melakukan tindakan tersebut karena suruhan atasannya yakni Bupati dan Sekda Agam.

Satake Bayu mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap IC dan MW. Polisi menurut Satake masih belum melakukan penahanan terhadap IC dan MW.

“Nanti akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ucap Satake.

Indra Catri merupakan Bupati Agam aktif yang juga sudah deklarasi untuk maju dalam Pilkada Sumbar sebagai calon wakil gubernur. IC berpasangan dengan Wagub Sumbar Nasrul Abit yang diusung Partai Gerindra.

Sementara Mulyadi yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat juga sudah deklarasi untuk maju untuk Pilgub Sumbar berpasangan dengan Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni.
(Jamal)

Share2TweetSend

Berita Terkait

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

...

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

...

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

...

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

...

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

...

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

...

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

...

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

...

BERITA TERKINI

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

Sensus Ekonomi Dimulai di Kota Pariaman

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:59

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:57

Ritual Tabuik Piaman Dimulai, Diawali Prosesi Maambiak Tanah

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54

1.200 Anak TK dan PAUD se-Kota Pariaman Ikuti Senam Masal

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:49
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.