Lintassumbar.id – Penetapan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Marthias Wanto sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Anggota DPR RI Mulyadi oleh Polda Sumbar diakui penasehat hukum Indra Catri Rianda Sepriasa telah diketahui oleh kliennya melalui surat yang dikirim senin sore oleh Polda Sumbar.
“Kami sudah tahu penetapan tersangka ini lewat surat penetapan tersangka yang dikirim oleh Polda Sumbar kepada Pak Marthias Wanto kemarin, Senin (10/8) sore. Surat itu diterima langsung oleh pak Marthias,” ungkap Rianda Selasa (11/8).
Terkait dengan penetapan tersangka Indra Catri dan Marthias Wanto oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Rianda mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
Namun sebagai penasehat hukum ia belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil oleh kliennya, karena harus membicarakan terlebih dahulu dengan Marthias Wanto dan Indra Catri yang saat ini masih berada di Jakarta.
“Karena pak bupati masih berada di Jakarta, kami menunggu kepulangan pak Bupati dulu. Beliau juga belum melihat surat penetapan tersangka. Hanya pak Marthias yang sudah melihat,” ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap Indra Catri oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar masih menyisakan tanda tanya besar bagi Rianda, pasalnya 2 alat bukti atau lebih yang menjadi dasar bagi penyidik Polda Sumbar untuk menetapkan Indra Catri sebagai tersangka belum diketahui.
“Sekarang kami tidak tahu apa alat bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkan pak bupati dan sekdakab sebagai tersangka. Setelah tahu alat buktinya apa, mungkin kami tahu apa langkah yang akan diambil,” kata Rianda.
Sebelumnya, Polda Sumbar menetapkan Indra Catri dan Marthias Wanto sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik anggota DPR RI, Mulyadi. Penetapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap18 saksi dan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/8) kemarin.
Hal inilah yang menjadi dasar bagi Polda Sumbar menerbitkan surat dengan no tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020 yang menerangkan penetapan tersangka Indra Catri dan Marthias Wanto.
“Setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dilakukan gelar perkara hasilnya atas nama MW (Marthias Wanto) dan IC (Indra Catri) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Selasa (11/8).
Kasus ini berawal dari laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Mulyadi di sebuah akun sosial media Facebook bernama Mar Yanto. Akun Facebook tersebut diketahui sebagai akun palsu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni ES yang merupakan Kabag Umum Pemkab Agam dan 2 lainnya yakni RB dan RZ. Dalam pengakuannya ES mengakui ia melakukan tindakan tersebut karena suruhan atasannya yakni Bupati dan Sekda Agam.
Satake Bayu mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap IC dan MW. Polisi menurut Satake masih belum melakukan penahanan terhadap IC dan MW.
“Nanti akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ucap Satake.
Indra Catri merupakan Bupati Agam aktif yang juga sudah deklarasi untuk maju dalam Pilkada Sumbar sebagai calon wakil gubernur. IC berpasangan dengan Wagub Sumbar Nasrul Abit yang diusung Partai Gerindra.
Sementara Mulyadi yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat juga sudah deklarasi untuk maju untuk Pilgub Sumbar berpasangan dengan Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni.
(Jamal)
Komentar