Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Ditetapkan Tersangka, ini Jawaban Kuasa Hukum Indra Catri

Selasa, 11 Agustus 2020 | 23:18
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Penetapan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Marthias Wanto sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Anggota DPR RI Mulyadi oleh Polda Sumbar diakui penasehat hukum Indra Catri Rianda Sepriasa telah diketahui oleh kliennya melalui surat yang dikirim senin sore oleh Polda Sumbar.

“Kami sudah tahu penetapan tersangka ini lewat surat penetapan tersangka yang dikirim oleh Polda Sumbar kepada Pak Marthias Wanto kemarin, Senin (10/8) sore. Surat itu diterima langsung oleh pak Marthias,” ungkap Rianda Selasa (11/8).

BacaJuga

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Terkait dengan penetapan tersangka Indra Catri dan Marthias Wanto oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Rianda mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
Namun sebagai penasehat hukum ia belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil oleh kliennya, karena harus membicarakan terlebih dahulu dengan Marthias Wanto dan Indra Catri yang saat ini masih berada di Jakarta.

“Karena pak bupati masih berada di Jakarta, kami menunggu kepulangan pak Bupati dulu. Beliau juga belum melihat surat penetapan tersangka. Hanya pak Marthias yang sudah melihat,” ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap Indra Catri oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar masih menyisakan tanda tanya besar bagi Rianda, pasalnya 2 alat bukti atau lebih yang menjadi dasar bagi penyidik Polda Sumbar untuk menetapkan Indra Catri sebagai tersangka belum diketahui.

“Sekarang kami tidak tahu apa alat bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkan pak bupati dan sekdakab sebagai tersangka. Setelah tahu alat buktinya apa, mungkin kami tahu apa langkah yang akan diambil,” kata Rianda.

Sebelumnya, Polda Sumbar menetapkan Indra Catri dan Marthias Wanto sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik anggota DPR RI, Mulyadi. Penetapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap18 saksi dan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/8) kemarin.

Hal inilah yang menjadi dasar bagi Polda Sumbar menerbitkan surat dengan no tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020 yang menerangkan penetapan tersangka Indra Catri dan Marthias Wanto.

“Setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dilakukan gelar perkara hasilnya atas nama MW (Marthias Wanto) dan IC (Indra Catri) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Selasa (11/8).

Kasus ini berawal dari laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Mulyadi di sebuah akun sosial media Facebook bernama Mar Yanto. Akun Facebook tersebut diketahui sebagai akun palsu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni ES yang merupakan Kabag Umum Pemkab Agam dan 2 lainnya yakni RB dan RZ. Dalam pengakuannya ES mengakui ia melakukan tindakan tersebut karena suruhan atasannya yakni Bupati dan Sekda Agam.

Satake Bayu mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap IC dan MW. Polisi menurut Satake masih belum melakukan penahanan terhadap IC dan MW.

“Nanti akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ucap Satake.

Indra Catri merupakan Bupati Agam aktif yang juga sudah deklarasi untuk maju dalam Pilkada Sumbar sebagai calon wakil gubernur. IC berpasangan dengan Wagub Sumbar Nasrul Abit yang diusung Partai Gerindra.

Sementara Mulyadi yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat juga sudah deklarasi untuk maju untuk Pilgub Sumbar berpasangan dengan Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni.
(Jamal)

Share2TweetSend

Berita Terkait

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

...

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

...

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

...

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

...

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

...

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

...

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

...

Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pariaman Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:10

...

BERITA TERKINI

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pariaman Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:10

Siswa SMPN 2 Padang Torehkan Prestasi di Ajang Karate dan Pencak Silat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:06

BPBD Padang Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 18 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:29
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli.

Temui Gubernur Sumbar, KI Pusat Perkuat Kedudukan Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:02

GMMP Demo Perumda Air Minum Padang, Soroti Tarif hingga Kualitas Air

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:00
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.