Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Peran Serta Lembaga Penyiaran Edukasi Covid-19

Senin, 24 Agustus 2020 | 18:52
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bekerjasama dengan lembaga penyiaran KPID Sumatera Barat menggelar program edukasi covid-19 kepada masyarakat melalui lembaga penyiaran di Sumatera Barat.

Dalam wawancara secara langsung di Padang FM, Sabtu (22/8) Gubernur Irwan Prayitno menekankan ada dua langkah paling efektif yang terus dilakukan untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Sumatera Barat, pertama dari sisi pemerintahan Irwan mengatakan dalam segi pengendalian pemerintah akan terus memasifkan proses testing, tracing dan tracking yang merupakan kunci dalam memperlambat penyebaran covid-19.

BacaJuga

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Selain itu langkah pemerintah dalam penyembuhan pasien covid-19 melakukan isolasi karantina, treatment rumah sakit. Pembagian treatment yang dilakukan seperti isolasi karantina untuk pasien positif ringan (OTG) yang berada di RS Gadut dan BPSDM, sedangkan pasien yang dalam pantauan (PDP) pasien positif sedang dan berat dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan covid-19.

Sedangkan yang kedua, langkah efektif pada sisi masyarakat, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti selalu menggunkan masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Edukasi dan sosialisasi tersebut terus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Namun masyarakat abai akan hal itu, imbauan dan sosialisasi yang selalu dilakukan tidak mempan bagi masyarakat sehingga keluarlah Inpres Nomor 6 Tahun 2020 untuk memberikan sanksi administratif berupa denda sosial, sanksi sosial, teguran, pencabutan izin bagi restoran dan hotel,” ujar Irwan.

Irwan mengatakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang terbit tanggal 4 Agustus 2020, sementara Sumatera Barat sudah duluan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 tahun 2020 tanggal 07 Juni 2020.

“Tetapi ini tidak begitu efektif, sekarang sedang proses membuat Peraturan Daerah dengan DPRD Sumatera Barat yang rencananya 2 (dua) minggu kedepan akan selesai, yang dalam perda tersebut tidak hanya sanksi ringan administratif tetapi sanksi pidana bagi masyarkat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Irwan menegaskan.

Harapan Irwan untuk kesehatan bersama, masyarakat aman dari covid-19 dan terbentuk budaya kebiasan baru maka perlunya sanksi tegas dari aturan yang ada.

Peran lembaga kepenyiaran selama ini juga ikut berperan aktif dalam mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyakarat bagaimana melawan covid-19, dalam hal ini Ketua KPID Sumatera Barat Afriendi Sikumbang mengatakan adapun langkah ataupun sosialisasi yang terus dilakukan KPID selaku lembaga penyiaran dengan melakukan edukasi kepada masyarakat melalui televisi, dan radio.
“Hampir sekitar 5x dalam sehari lembaga penyiaran tv dan radio mengkampanyekan terkait penanggulan covid-19”, ujar Afriendi.

Edukasi dilakukan lembaga penyiaran dengan mengajak gugus tugas, dan Ikatan Dokter Indonesia, KPI, untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat terakit pandemi covid 19, dalam era new normal adaptasi kebiadaan baru. (ZM/Diskominfo- SB)

Share10TweetSend

Berita Terkait

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

...

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

...

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

...

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

...

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

...

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

...

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

...

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

...

BERITA TERKINI

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

Sensus Ekonomi Dimulai di Kota Pariaman

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:59

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:57

Ritual Tabuik Piaman Dimulai, Diawali Prosesi Maambiak Tanah

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54

1.200 Anak TK dan PAUD se-Kota Pariaman Ikuti Senam Masal

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:49
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.