Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Indra Catri Jadi Cawagub, Polda Sumbar Tunda Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian

Selasa, 8 September 2020 | 15:19
Indra Catri.

Indra Catri.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Sesuai perintah Kapolri, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) resmi menunda proses penyidikan kasus terhadap Bakal Calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah di Sumbar yang diduga telah melakukan tindak pidana sampai tahapan pemilihan selesai. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan, penundaan ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/666/II/RES.1.24/2020 tertanggal 25 Februari 2020.

“Ditunda sementara sampai tahapan. Di Sumbar cuma satu,” ungkap Satake Selasa (8/9)

BacaJuga

Pemkab Padangpariaman Bantah Abaikan Jembatan Anduriang

Pemkab Padangpariaman Dorong Budaya Inovasi Jadi Motor Peningkatan Pelayanan Publik

Satake mengatakan, di Sumbar hanya ada satu Bakal Calon yang saat ini yang tersangkut masalah hukum, yakni Indra Catri yang merupakan Bacagub dari Partai Gerindra yang berpasangan dengan Nasrul Abit. Keduanya telah mendaftarkan diri ke KPU Sumbar untuk ikut berkontestasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berlangsung pada 9 desember mendatang.

Penundaan ini, lanjut Satake, bertujuan agar pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada yang akan diikuti oleh Indra Catri dapat berjalan dengan lancar. Serta, Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang pun dapat berjalan baik.

Kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Bupati Agam Indra Catri ini berawal dari laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Mulyadi di sebuah akun sosial media Facebook bernama Mar Yanto. Akun Facebook tersebut diketahui sebagai akun palsu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni ES yang merupakan Kabag Umum Pemkab Agam dan 2 lainnya yakni RB dan RZ.
Dalam pengakuannya ES mengakui ia melakukan tindakan tersebut karena suruhan atasannya yakni Bupati dan Sekda Agam.Eri Syofiar dan Robi Putra ditangkap di Agam, sementara Rozi Hendra ditangkap di Padang pada pertengahan Juni lalu.

Mereka ditangkap atas laporan polisi oleh pendukung Mulyadi, No: LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020. Dalam berkas tiga tersangka Indra Catri dan Marthias Wanto sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Dari pengakuan mereka, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melakukan tindak pidana ujaran kebencian, perbuatan tidak menyenangkan dengan menggunakan platform media sosial facebook.

Tersangka Eri Syofiar bertugas membuat akun palsu di facebook dengan nama Mar Yanto. Lalu tersangka Robi Putra yang mengunggah konten, dan tersangka Rozi Hendra yang memasok foto. Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan itu memang untuk merusak nama baik Mulyadi, anggota DPR RI yang juga kandidat calon Gubernur Sumbar pada Pilkada 2020, atas perintah Indra Catri dan Marhias Wanto. (Jamal)

Tags: Indra CatriPilgub SumbarUjaran Kebencian
Share12TweetSend

Berita Terkait

Pemkab Padangpariaman Bantah Abaikan Jembatan Anduriang

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:57

...

Pemkab Padangpariaman Dorong Budaya Inovasi Jadi Motor Peningkatan Pelayanan Publik

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:53

...

Pemkab Padangpariaman Sampaikan Nota Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:48

...

BPKD Padangpariaman Digitalisasi Pemungutan BPP-P2

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:43

...

Pemkab Padangpariaman Minta Mobil Sampah ke Pemprov DKI Jakarta

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:40

...

Padangpariaman Percepat Pengerukan Batang Ulakan untuk Atasi Banjir

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:35

...

Duta Genre Padangpariaman Ditutup, Ini Pemenangnya

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:32

...

SD 05 Batang Anai akan Dibangun kembali oleh YCAB

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:28

...

BERITA TERKINI

Pemkab Padangpariaman Bantah Abaikan Jembatan Anduriang

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:57

Pemkab Padangpariaman Dorong Budaya Inovasi Jadi Motor Peningkatan Pelayanan Publik

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:53

Pemkab Padangpariaman Sampaikan Nota Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:48

BPKD Padangpariaman Digitalisasi Pemungutan BPP-P2

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:43

Pemkab Padangpariaman Minta Mobil Sampah ke Pemprov DKI Jakarta

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:40

Padangpariaman Percepat Pengerukan Batang Ulakan untuk Atasi Banjir

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:35

Duta Genre Padangpariaman Ditutup, Ini Pemenangnya

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:32

SD 05 Batang Anai akan Dibangun kembali oleh YCAB

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:28

Akses Darurat Disiapkan di Jembatan Anduriang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:37

Normalisasi Batang Anai Capai 30 Persen, Jembatan Anduriang Segera Dibangun

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:35

Pemkab Padangpariaman Pastikan Pembangunan Jembatan Anduriang Tahun Ini

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:33

Perkuat Akuntablitas Daerah, Wabup Padangpariaman Targetkan Nilai A SAKIP Padangpariaman A

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:30
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.