Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Pengamat Minta Pilkada di Daerah Zona Merah Ditunda

Minggu, 20 September 2020 | 16:07
Khairul Fahmi.

Khairul Fahmi.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Khairul Fahmi sepakat dengan lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menginginkan Pilkada serentak 2020 ditunda sementara, sampai penyebaran Covid-19 turun.

Ia menyebutkan, pandemi Covid-19 dalam satu bulan terakhir semakin tidak terkendali penyebarannya, bahkan dua orang Komisioner KPU RI juga terkonfirmasi positif virus corona.
Belum lagi munculnya klaster Pilkada, dimana komisoner dan penyelenggara pemilu di daerah yang banyak diketahui terpapar Covid-19.

BacaJuga

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Seharusnya hal itu bisa menjadi pertimbangan bagi KPU RI untuk menunda Pilkada serentak 2020, karena persoalan kesehatan di atas segalanya.

“Sekarang pilihan kita adalah, tetap memaksakan pilkada dengan segala resiko atau kita menunda untuk tujuan yang lebih baik. Mengutamakan kesehatan, kemudian mengantisipasi dampak, itu kan penting,” ungkap Khairul Fahmi Minggu (20/9/20).

Namun dengan tahapan Pilkada yang telah dilaksanakan, Khairul Fahmi mengatakan opsi yang mungkin bisa dilakukan adalah dengan menunda Pilkada di daerah-daerah yang masuk ke dalam zona merah atau daerah dengan tingkat penularan tinggi virus corona.

“Soal penundaan dari awal sebetulnya kan mendorong, cuma sekarang kan tahapan telah berjalan. Jadi menurut saya sekarang dengan kondisi perkembangan yang ada saya setuju, dan memang sebaiknya Pilkada ditunda untuk daerah-daerah yang memang berstatus merah itu,” ujarnya.

Khairul Fahmi meminta kepada KPU RI mendorong pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatur calon mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu berdasarkan dari proses tahapan pilkada yang telah berjalan, dimana masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh calon kepala daerah yang tetap membawa pendukungnya melebih dari aturan yang ditetapkan KPU RI pada saat mendaftar.

“Seperti kemarin itu kan dibilang bahwa bisa patuh kepada protokol kesehatan, tapi faktanya kan tidak. Kalau memang betul-betul bisa, dijaga protokol kesehatan itu, kepatuhan-kepatuhannya tidak masalah,” katanya.

Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada calon yang melanggar protokol kesehatan harus mengadopsi sanksi-sanksi yang berhubungan dengan elektoral, yang dapat memaksa para calon mematuhi Perppu tersebut.

Karena jika peraturan mengenai protokol kesehatan tidak mengadopsi sanksi elektoral, Khairul Fahmi meyakini para calon akan menganggap sebelah mata terhadap peraturan yang dibuat.

“Perpu yang di dalamnya itu harus diadopsi sanksi-sanksi yang berhubungan dengan sanksi elektoral, kalau tidak akan berat. Bagi yang tidak memenuhi protokol dia itu mesti apa, ditunda atau tidak mengikuti tahapan selama beberapa waktu,” pungkasnya.(jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

...

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

BERITA TERKINI

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.